Ratusan Tiang My Republic Berdiri Ilegal di Takalar, Dinas PU Siap Cabut Izin
--
DISWAY, SULSEL — Ratusan tiang milik perusahaan penyedia layanan internet My Republic diduga berdiri tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Takalar.
Tiang-tiang instalasi kabel optik itu tampak menjamur di sepanjang poros kota hingga ke lorong-lorong pemukiman warga.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Takalar, Andi Fadli saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/11/25) menegaskan bahwa pemasangan tiang di luar titik yang direkomendasikan dinasnya jelas melanggar aturan.
"Kalau dipasang di luar lokasi yang kami rekomendasikan, itu sudah menyalahi aturan. Kami akan hentikan pekerjaannya dan mencabut izin yang sudah dikeluarkan,” tegas Andi Fadli saat dikonfirmasi.
Dinas PU Takalar sebelumnya hanya memberikan rekomendasi teknis kepada PT Eka Mas Republik (rekanan My Republic) untuk pemasangan tiang di empat ruas jalan tertentu: Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Paleko, Jalan Takalar, dan Jalan Manongkoki.
“Rekomendasi itu juga disertai syarat teknis, seperti tidak mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.
Namun kenyataannya, tiang-tiang baru tampak berdiri di luar kawasan tersebut — termasuk di jalan-jalan lingkungan yang padat penduduk. Kondisi ini menuai keluhan dari warga yang menilai pemasangan dilakukan tanpa sosialisasi.
“Tiba-tiba saja ada tiang berdiri di depan rumah. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar salah satu warga Kelurahan Kalabbirang.
Dinas PU memastikan akan meninjau langsung lokasi pemasangan tiang yang diduga menyalahi rekomendasi. Bila terbukti melanggar, seluruh tiang yang tidak sesuai izin akan dicabut dan dihentikan aktivitas pemasangannya. (ZQ)
Sumber:

