Guru di Luwu Utara Curhat ke DPRD: Setahun Tak Digaji, Lalu Dipecat Tanpa Hormat
--
DISWAY SULSEL — Guru Rasnal di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, mengaku merasa terzalimi karena gajinya tidak dibayar lebih dari setahun sebelum keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Hal itu diungkapkan Rasnal dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi E DPRD Sulsel dan instansi terkait di Makassar, Rabu (12/11/2025). Rapat tersebut juga dihadiri Abdul Muis, guru lain yang turut dipecat dalam kasus yang sama.
Menurut Rasnal, setelah menjalani hukuman delapan bulan lebih di Rutan Masamba, gajinya sudah tidak dibayarkan. Padahal saat itu belum ada keputusan pemecatan.
“Tanggal 1 Oktober 2024 gaji saya belum masuk. Saya tanya teman-teman di SMA 1, ternyata gaji mereka sudah masuk, saya belum,” ujar Rasnal.
Ia kemudian mendatangi Bank BPD Sulselbar di Luwu Utara untuk memastikan penyebab gajinya tidak masuk. Di sana, ia diberi tahu bahwa ada nota dinas dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel yang berisi perintah penahanan gajinya.
“Saya ke bank kenapa gaji belum ada, ternyata ada nota dinas dari dinas pendidikan. Orang bank bilang, silakan ke pihak dinas, Pak,” tutur Rasnal.
Ketika mempertanyakan ke Dinas Pendidikan Cabang Luwu Utara, ia kembali mendapat jawaban bahwa penahanan gajinya berdasarkan perintah dari atas.
“Gajita memang ditahan karena ada perintah nota dinas dari Kacab Dinas Pendidikan Wilayah 12,” kata Rasnal, menirukan ucapan pejabat di sana.
Meski tidak menerima gaji, Rasnal tetap mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Ia mengaku melakukannya demi menjaga kewarasan dan tanggung jawab moralnya sebagai pendidik.
“Saya mengajar satu tahun tidak dibayar apa-apa. Saya pikir kalau berhenti juga tidak ada artinya. Saya betul-betul bekerja dalam keadaan sakit, bingung, dan terzalimi,” ucapnya.
Sementara itu, Abdul Muis mengaku masih menerima gaji saat dipenjara hingga bebas pada 2024.
“Kalau saya masih aman, tapi setelah keluar surat pemecatan, saya tidak tahu nanti,” katanya.
“Pak Rasnal itu kasihan, 1 tahun 3 bulan tidak terima gaji sejak satu bulan keluar dari lembaga,” imbuhnya.
Berawal dari Urunan Rp20 Ribu untuk Gaji Guru Honorer
Kasus Rasnal dan Abdul Muis bermula pada 2018, ketika keduanya bersama komite sekolah dan guru-guru lain menyepakati urunan Rp20 ribu untuk membantu menggaji guru honorer yang belum dibayar selama 10 bulan.
Sumber:

