DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Pekerjaan Rumah di tahun 2025: Darurat Iklim dan Kondisi Masyarakat Adat

Pekerjaan Rumah di tahun 2025: Darurat Iklim dan Kondisi Masyarakat Adat

Moh. Maulana--

Oleh: Moh. Maulana

(Anggota Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara/ Mahasiswa S3 Unhas)

 

 

 

Menyongsong beberapa hari lagi masuknya tahun 2026, masyarakat global terkhusus indonesia, meninggalkan sejumlah catatan penting, diantaranya adalah meningkatnya angka deforestasi, kejahatan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia. 

Ketiga poin tersebut juga yang menjadi pembahasan penting dalam pertemuan Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) yang diadakan di Belém pada November 2025. 

Catatan hasil pertemuan tersebut setidaknya menghasilkan deklarasi yang mengakui peran penting masyarakat adat yang pada poinnya menegaskan peran penting Masyarakat Adat dalam “aksi iklim” atau dengan kata lain, adalah penegasan pengakuan komunitas internasional kepada masyarakat adat sebagai penjaga alam terbaik, di tengah pusaran konflik melawan deforestasi dan rasisme lingkungan

Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) diadakan di Belém pada November 2025, yang di hadiri ratusan kepala negara terebut, juga memberikan kesempatan bagi kepala negara secara bergantian berbicara kerusakan iklim, termasuk pemerintah indonesia, yang di panggung internasional (dalam momen Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) menunjukkan Pemerintah Indonesia begitu gemar menjual komitmen perlindungan masyarakat adat. 

Persis seperti yang telah di singgung oleh Mark Twain pada abad ke- 19 yang mengatakan banyak orang yang berbicara tentang cuaca tapi tidak ada yang berbuat apa-apa.

Di tengah langkah nyata aksi lingkungan yang di lakukan Masyarakat Adat hingga saat ini, Alih-alih mendapat pengakuan dan perlindungan, kondisi masyarakat adat di Indonesia  justru memperlihatkan paradoks. di satu sisi, sekalipun konstitusi menjanjikan pengakuan, namun di sisi lain, realitas di lapangan dipenuhi dengan perampasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan yang dilembagakan melalui undang-undang. 

Peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan dan pemegang pengetahuan adaptasi iklim diabaikan dalam kebijakan nyata, bahkan dalam pemberian Izin usaha yang diberikan di atas wilayah adat tanpa mekanisme persetujuan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) yang bermakna.

Dalam data Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) misalnya, menunjukkan kekerasan dan perampasan wilayah adat semakin meningkat, dengan angka 135 kasus perampasan wilayah adat di atas 3,8 juta hektar wilayah adat yang tercatat sepanjang 2025. Perampasan Wilayah Adat yang massif tersebut di dominasi proyek kehutanan, tambang, perkebunan, hingga infrastruktur, yang terjadi dengan pola Kekerasan dan Kriminalisasi sebagai konsekuensi Masyrakat Adat karena mempertahankan tanah dari perampasan wilayah adatnya.

Fakta Perampasan Wilayah adat di atas menunjukkan, alih-alih melindungi, Negara justru menjadi aktor utama yang melegalkan perampasan melalui kebijakan yang mengutamakan investasi, di antaranya izin tambang, sawit, dan proyek strategis nasional (PSN) yang selama ini dikeluarkan tanpa persetujuan masyarakat adat. bagaimana aturan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan pressiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan yang seringkali digunakan untuk mengusir Masayrakat adat dari wilayah adat yang diklaim sebagai hutan negara, yang pada akhirnya membawa dampak bagi hilangnya ruang hidup, penghidupan, siklus kriminalisasi yang tiada henti, saat mempertahankan haknya.

Sumber: