DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel Soroti Perizinan THM Makassar yang Terkendala Tata Ruang

Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel Soroti Perizinan THM Makassar yang Terkendala Tata Ruang

Sekretaris Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, Salman Alfariz Karsa saat RDP terkait Tempat Hiburan Malam (THM).--

DISWAY SULSEL  - Sekretaris Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, Salman Alfariz Karsa,  menyoroti perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar yang hingga kini masih terkendala persoalan menyangkut belum jelasnya tata ruang wilayah.

Salman mendorong, penindakan dan pengawasan terhadap THM dilakukan secara menyeluruh di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar. 

Adapun  pemanggilan  THM  ELITE yang berlokasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar dilakukan karena adanya surat masuk ke DPRD Sulsel, yang secara eksplisit  mencantumkan nama hiburan malam tersebut.

“Ini kita menindaklanjuti seluruh THM yang ada di Sulawesi Selatan, terutama di Kota Makassar. Tapi kalau ditanya kenapa hanya ELIT, itu karena surat yang masuk hanya menyebutkan ELIT saja secara eksplisit, tidak menyebut THM lainnya,” ujar Salman kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan Komisi C bersama OPD terkait dan asosiasi hiburan malam, Rabu, (14/1/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan klarifikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), THM ELIT telah mengantongi izin bar, namun belum memiliki izin diskotek dan klub malam. Hal tersebut kemudian menjadi dasar rekomendasi Komisi C dan Komisi A DPRD Sulsel agar seluruh THM bisa beroperasi sesuai izin yang dimiliki.

“Kami sepakat merekomendasikan agar bukan hanya ELIT, tapi semua THM di Sulawesi Selatan beroperasi sesuai izin. Jika ditemukan kegiatan yang tidak sesuai izin, maka harus ditindak,” tegasnya.

Salman juga mengungkapkan adanya laporan masyarakat terkait sejumlah THM yang masih menampilkan aktivitas seperti DJ dan penggunaan lampu dinamis, meski izinnya hanya sebagai bar. Ia meminta PTSP, Satpol PP, serta stakeholder terkait untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Menurut dia, persoalan utama perizinan THM di Makassar saat ini disebabkan belum rampungnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemerintah Kota Makassar. Akibatnya, izin diskotek dan klub malam belum dapat diterbitkan.

“Hampir semua THM, termasuk Onyx, hanya mengantongi izin bar. Ini karena Pemkot Makassar belum memiliki RDTR. RDTR menentukan peruntukan wilayah, apakah untuk usaha, hiburan, pemukiman, atau pendidikan,” jelas Salman.

Ia menyoroti kawasan Center Point of Indonesia (CPI) yang berada dekat dengan kawasan pemukiman, tempat ibadah, kampus, dan sekolah, sehingga memerlukan kejelasan peruntukan tata ruang dari pemerintah kota.

“Kita menunggu pemerintah kota Makassar, CPI ini mau dijadikan kawasan apa sebenarnya? Semua itu harus jelas di RDTR,” katanya.

Meski demikian, Salman menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel tidak berniat menghambat investasi. Namun, seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

“Kita negara hukum. Investasi tetap didukung, tapi semua harus patuh pada aturan,” jelas.

Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Sulsel, Arsul Sani, menegaskan keberadaan THM di CPI tidak sesuai dengan tata ruang yang ada.

Sumber: