DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Diumumkan Tersangka, Putri Dakka Sebar Isi Percakapan dengan 'Orang Polda'

Diumumkan Tersangka, Putri Dakka Sebar Isi Percakapan dengan 'Orang Polda'

--

DISWAY SULSEL  -Mantan Calon Wali Kota Palopo, Putriani Hamda Dakka melakukan klarifikasi di akun media sosialnya usai diumumkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.  

Dalam klarifikasi tersebut,  Putri Dakka melalui akun Instagram-nya @putridakka mengunggah dua foto yang menampilkan  isi percakapan  dengan 'Orang Polda'. 

 Di percakapan tersebut, memperlihatkan komunikasi antara seorang perempuan yang disapa “Bu” dengan seseorang  mengaku sebagai 'Pak Kadir dari Polda Krimsus'.

Dalam pesan itu, Pak Kadir menyampaikan permohonan konfirmasi terkait data jemaah yang sudah diverifikasi namun belum menerima pengembalian dana.

Bahkan,  Ia menegaskan,   proses penyidikan di pihaknya masih terus berjalan sehingga membutuhkan kepastian data tersebut.

“Tolong yang ini dikonfirmasi ke kami, karena proses sidik di kami terus berjalan bu, terima kasih,” tulisnya dalam pesan itu.

Pesan tersebut kemudian dibalas dengan nada santai. "Baik berita beredar berbeda tersangka," sembari mengucapkan terima kasih atas konfirmasi yang diberikan.

Tak lama setelah percakapan itu, terlihat juga upaya panggilan suara yang tidak terjawab. Postingan itu juga dibubuhi caption, "Berita Hoax beredar sekeras itukah politik," dibarengi emoji ketawa.

Diketahui,  postingan itu diunggah akun Instagram Putri Dakka, Rabu, (28/1/2026). Postingan itu muncul tidak lama beredarnya pemberitaan atas penetapannya sebagai tersangka. 

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

 Itu dikonfirmasi langsung  Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

“Sudah ditetapkan tersangka. Laporan polisinya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujar Didik kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).

Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara berdasarkan laporan masyarakat yang diterima sebelumnya.

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan polisi dengan terlapor orang yang sama, baik yang ditangani Ditreskrimum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun, khusus penanganan di Ditreskrimsus masih dalam tahap proses.

Sumber: