Badan Kehormatan DPRD Makassar Tegur Legislator Usai Video Viral
--
DISWAY, SULSEL - Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar mengeluarkan keputusan perihal dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua legislator Makassar.
Ketua BK DPRD Makassar William Laurin menyampaikan pihaknya telah menggelar rapat bersama anggota Badan Kehormatan pemeriksaan terhadap Ketua Banggar DPRD Makassar Andi Suharmika dan Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli.
“Setelah kami lakukan klarifikasi, Jumat 30 Januari 2026, diketahui bahwa Pak Andi Suharmika saat itu dalam perjalanan pulang dari tugas dinas. Jadi kesimpulan kami, beliau tidak melakukan pelanggaran apa pun,” ujar William Laurin, Jumat (30/1/2026).
William mengungkapkan, dalam kendaraan tersebut memang terdapat Fasruddin Rusli yang turut menumpang usai tiba di bandara. Namun, video yang beredar di media sosial menimbulkan kegaduhan karena menampilkan iklan yang muncul saat membuka aplikasi media sosial.
“Setelah klarifikasi, kami simpulkan saudara Fasruddin Rusli kurang cermat dan kurang bijak dalam menggunakan media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, BK memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” jelasnya.
Legislator PDIP itu menegaskan kemunculan iklan tersebut bukanlah aktivitas perjudian daring. Menurut pengakuan yang bersangkutan, iklan muncul secara otomatis saat membuka media sosial, sebagaimana iklan yang kerap muncul di berbagai aplikasi maupun situs web.
“Bukan berarti yang bersangkutan bermain judi. Itu iklan yang muncul secara otomatis saat membuka media sosial. Namun karena berdampak luas dan menimbulkan pertanyaan publik, kami menilai perlu ada teguran,” tegasnya.
William Laurin juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kota Makassar agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, mengingat setiap aktivitas dapat dengan mudah disalahartikan oleh publik.
“Ke depan kami meminta seluruh anggota DPRD lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial, karena dampaknya bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, William menjelaskan BK memiliki tahapan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat berupa rekomendasi pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi administrasi bisa berupa pemotongan tunjangan, larangan mengikuti panitia khusus, hingga tidak diberikan kesempatan menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan. Sanksi terberat adalah pemecatan,” paparnya.
Ia kembali menegaskan dalam kasus ini, Andi Suharmika tidak dikenai sanksi, sementara Fasruddin Rusli hanya diberikan teguran tertulis karena dianggap memicu kegaduhan di ruang publik.
"Kita imbau semua atau seluruh anggota DPRD Makassar agar menjaga kode etika dan menjaga nama baik sebagai anggota DPRD Makassar setia berhati-hati dalam bertindak," ungkapnya. (*)
Sumber:

