Sidang Tipikor Bongkar Peran AO dan Administrator Meloloskan Kredit PT Delima Agung Utama di Bank Sulselbar
Pengadilan Negeri Makassar Makassar. --
DISWAY SULSEL — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit pada Bank Sulselbar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengungkap peran krusial Account Officer (AO) dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan dan pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Dua terdakwa yang diadili masing-masing Andi Wirawan Yunus, S.H. selaku Account Officer dalam perkara Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks dan Andi Iswahyuddin Alwi, S.E. selaku Asisten Administrasi di perkara Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dalam dakwaan telah menguraikan bahwa kredit yang dipersoalkan merupakan kredit korporasi kepada PT Delima Agung Utama, bukan kredit perorangan. Proses pengajuan kredit tersebut mensyaratkan analisis kelayakan usaha, verifikasi legalitas perusahaan, serta penelusuran rekam jejak kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dalam persidangan terungkap dugaan bahwa sejak tahap awal pengajuan, data dan informasi terkait kondisi riil PT Delima Agung Utama tidak disampaikan secara utuh dan objektif. Hal ini dinilai berdampak langsung pada kualitas analisis risiko dan keputusan persetujuan kredit.
Sebagai Account Officer, Andi Wirawan Yunus memiliki peran strategis dalam menghimpun data debitur, menyusun analisis awal, serta memberikan rekomendasi kredit. Jaksa mengungkap dugaan bahwa rekomendasi tersebut tetap diarahkan agar kredit disetujui meskipun terdapat indikasi risiko dan ketidaksesuaian prosedur.
Bahkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) debitur, terungkap pengakuan adanya penyerahan sejumlah uang terkait pengurusan kredit PT Delima Agung Utama. Fakta persidangan menyebutkan dana tersebut diterima oleh terdakwa AO dan menjadi bagian dari pembuktian dugaan penerimaan keuntungan pribadi dan penyalahgunaan kewenangan. Kendati keterangan tersebut kemudian dicabut oleh saksi di persidangan pula.
Sementara itu, perkara Andi Iswahyuddin Alwi menitikberatkan pada dugaan manipulasi administratif, khususnya terkait data SLIK PT Delima Agung Utama. Dalam persidangan terungkap adanya dua versi cetakan SLIK, di mana satu dokumen mencerminkan kondisi riil debitur, sementara versi lainnya diduga direkayasa sehingga menampilkan profil risiko yang lebih ringan.
Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan administratif dan indikasi manipulasi data pada berkas kredit yang berada dalam penguasaan terdakwa.
Pengamat hukum Firmansyah Muis menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam perkara ini berada pada AO dan administrasi kredit untuk penerbitan SLIK, bukan pada jajaran direksi bank.
“Seluruh proses komunikasi dengan debitur, pengumpulan data, analisis awal, hingga penyampaian rekomendasi kredit adalah tanggung jawab AO dan analis. Bank mengambil keputusan berdasarkan data yang disampaikan. Jika data itu bermasalah atau dimanipulasi, maka tanggung jawab hukumnya ada pada level operasional,” ujar Firmansyah.
Menurutnya, kredit bermasalah tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Namun, unsur pidana dapat terpenuhi apabila terbukti adanya kesengajaan, manipulasi data, kolusi dengan debitur, atau penerimaan keuntungan pribadi.
Kasus dugaan korupsi kredit konstruksi ini menjerat empat terdakwa dari unsur debitur dan internal bank. Dari pihak debitur, PT Delima Agung Utama diduga mengajukan kredit dengan dokumen yang tidak sah. Sementara dari internal bank, dua pegawai.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10,9 miliar. Hingga kini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman alat bukti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)
Sumber:

