Penegakan Aturan dan Keadilan, Jalan Tengah Penataan PKL
--
Oleh : Aromi Sirajuddin
(Pemerhati Kebijakan pemerintah)
DISWAY, SULSEL - Penataan ulang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kota yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Dalam perspektif kebijakan publik, penegakan aturan adalah prasyarat penting bagi terciptanya ketertiban sosial, kepastian hukum, serta keadilan bagi seluruh warga kota. Kota yang tertib bukan semata soal estetika, melainkan juga soal keselamatan, aksesibilitas ruang publik, dan hak bersama atas kota.
Namun demikian, penegakan aturan tidak dapat dipisahkan dari dimensi keadilan sosial. PKL adalah bagian dari kelompok ekonomi rakyat yang selama ini menopang hidup dari sektor informal. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan penertiban berpotensi menimbulkan kerentanan baru jika tidak disertai dengan pendekatan yang inklusif dan solutif.
Karena itu, keadilan dalam konteks ini tidak hanya dimaknai sebagai kesetaraan di hadapan aturan, tetapi juga sebagai keberpihakan kebijakan pada kelompok yang memiliki keterbatasan akses dan daya tawar.
Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penegakan aturan idealnya berjalan seiring dengan dialog, partisipasi, dan penyediaan alternatif yang layak. Relokasi yang manusiawi, pendampingan usaha, akses permodalan, serta integrasi PKL ke dalam ekosistem ekonomi kreatif kota merupakan wujud konkret dari keadilan substantif.
Pendekatan ini menempatkan PKL bukan sebagai objek penertiban, melainkan sebagai subjek pembangunan kota.
Bagi masyarakat Makassar, perbedaan pandangan terhadap kebijakan ini adalah hal yang wajar dalam kehidupan demokratis.
Yang dibutuhkan adalah ruang saling memahami: pemerintah mendengar kegelisahan warga dan pelaku usaha kecil, sementara masyarakat memberi kepercayaan bahwa penataan kota dilakukan untuk kepentingan jangka panjang bersama.
Penegakan aturan yang berkeadilan pada akhirnya bukan soal menang atau kalah, melainkan soal mencari titik temu antara ketertiban kota dan keberlanjutan penghidupan rakyat.
Dengan demikian, “Penegakan Aturan dan Keadilan” menemukan maknanya ketika kebijakan publik mampu menjaga keseimbangan antara ketegasan negara dan kepekaan sosial. Di situlah harapan akan Makassar yang tertib, inklusif, dan berkeadilan dapat tumbuh—sebagai kota yang maju tanpa meninggalkan warganya (*)
Sumber:

