Kadis DLH Makassar Luruskan Isu Miring, Tegas Pembayaran Gaji Staf Dituntaskan
--
DISWAY, SULSEL — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, meluruskan pemberitaan yang beredar terkait ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.
Helmy menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia memastikan bukan berarti gaji para pegawai belum dibayarkan, melainkan terdapat prosedur teknis administrasi yang harus diselesaikan sebelum proses pencairan dapat dilakukan.
"Bukan tidak dibayar, kemarin ada kendala di dokumen pelaksanaan anggaran pada saat proses asistensi dilaksanakan," ujar Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026), menepis informasi tersebut.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, setiap pencairan anggaran harus melalui tahapan administrasi yang ketat, termasuk kelengkapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Pada tahap asistensi, ditemukan sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi dan disesuaikan agar proses pembayaran dapat berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Helmy, pihaknya tidak tinggal diam menyikapi kendala tersebut. Ia mengaku telah memanggil seluruh staf dan pejabat yang bertanggung jawab guna mempercepat penyelesaian administrasi.
"Kami sudah memanggil seluruh staf dan pejabat yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahannya," tuturunya.
Helmy memastikan bahwa proses administrasi telah rampung dan pembayaran gaji pegawai akan segera direalisasikan, hari ini atau secepatnya.
"Secepatnya dibayarkan. Hari ini, (Jumat), kita akan tuntaskan," katanya.
Diketahui, total keseluruhan pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar berjumlah 470 orang. Rinciannya terdiri dari 140 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 52 PPPK penuh waktu, 250 PPPK paruh waktu, 24 PJLP lapangan, serta 4 PJLP kantor.
Ia juga menghormati kesabaran para pegawai selama proses administrasi berlangsung dan menegaskan komitmen DLH untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
"Kami berkomitmen memastikan hak-hak pegawai terpenuhi tepat waktu, dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku," tutup Helmy.
Sumber:

