DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Ketika Negara Bicara Hukum, Warga Bicara Hidup

Ketika Negara Bicara Hukum, Warga Bicara Hidup

Muh. Akbar Fhad Syahril--

Oleh: Muh. Akbar Fhad Syahril

 

DISWAY, SULSEL - Di negeri yang konon dibangun di atas hukum, warga makin sering berhadapan dengan sesuatu yang terdengar asing di telinga mereka sendiri. Negara bicara lewat pasal, peraturan, proyek strategis, dan jargon penegakan hukum; warga menjawab lewat cerita kehilangan tanah, rasa takut berdemonstrasi, sampai cemas melihat masa depan anak-anaknya. Di atas podium, semuanya tampak rapi dan tertib. Di lapangan, yang terlihat justru orang-orang yang hidupnya dikorbankan atas nama ketertiban itu sendiri.

 

Karena itu, persoalan Indonesia hari ini sebenarnya bukan ketiadaan hukum. Justru sebaliknya, hukum hadir di mana-mana, merayap dari ruang digital, jalan-jalan kota, sampai kebun di pedalaman. Namun, ia hadir sebagai sesuatu yang dingin, teknokratis, dan kering dari pengalaman.

 

Di satu sisi, ada klaim bahwa semua dijalankan “sesuai prosedur”. Di sisi lain, ada warga yang bertanya pelan: kalau semua sesuai prosedur, mengapa hidup kami justru makin sempit? Pertanyaan itu menemukan jawabannya, salah satunya, dalam kasus-kasus konflik agraria yang kembali meningkat pada 2025. Berbagai laporan mencatat masifnya konflik tanah, dengan warga desa, masyarakat adat, dan petani kecil sebagai korban utama. Bagi negara, ini soal “penataan kawasan”, “optimalisasi lahan”, dan “mendukung investasi”. Bagi warga, ini soal sawah satu-satunya sumber makan, kampung yang menjadi rumah leluhur, dan kebun yang menjadi jaminan masa depan anak. Negara bicara “objek tanah”, warga bicara “hidup”.

 

Konflik itu sering tidak datang sendiri. Ia ditemani aparat, pagar kawat, dan surat-surat yang tiba-tiba membuat orang yang sudah tinggal puluhan tahun disebut “pendatang liar”. Di sini, bahasa hukum bekerja dengan cara yang elegan: cukup dengan mengubah status administratif suatu wilayah, status sosial seluruh komunitas ikut bergeser. Apa yang dulu disebut kampung kini disebut “kawasan proyek”. Apa yang dulu disebut ladang kini disebut “lokasi pelaksanaan program pembangunan”.

 

Pola ini menunjukkan bahwa masalah kita bukan hanya isi keputusan, tetapi cara hukum itu memahami masyarakat. Di titik ini, mengingatkan kembali teori hukum responsif ala Philippe Nonet dan Philip Selznick menjadi penting. Hukum responsif menolak melihat hukum hanya sebagai perintah negara, melainkan sebagai institusi yang seharusnya peka pada nilai keadilan substantif dan aspirasi masyarakat. Ironinya, yang tampak justru sebaliknya, hukum kita bergerak ke arah yang kian represif, ketika aspirasi warga dipandang sebagai gangguan terhadap proyek besar yang sudah ditetapkan di atas kertas.

 

Kecenderungan itu semakin terasa ketika kita menengok catatan hak asasi manusia sepanjang 2025. Tahun itu bahkan dicatat Amnesty International Indonesia sebagai “tahun malapetaka nasional hak asasi manusia”. Erosi perlindungan HAM disebut sebagai yang terparah sejak reformasi, dengan kombinasi kebijakan pro-deforestasi, prioritas ekonomi yang mengorbankan ruang hidup masyarakat adat, hingga represi terhadap mereka yang mencoba bersuara. Negara menyebutnya “kebijakan strategis”. Korban menyebutnya dengan kata yang jauh lebih sederhana yakni malapetaka. Gambaran tersebut menjadi makin jelas jika kita lihat bagaimana negara menjelaskan bencana lingkungan yang memakan korban jiwa. 

 

Ketika banjir bandang di Sumatra menghanyutkan rumah dan nyawa, penjelasan resmi terbagi dalam dua, ykni satu yang menyebut “bencana alam”, satu lagi yang pelan-pelan menunjukkan deforestasi besar-besaran sebagai penyebab. Walhi mencatat jutaan hektar hutan hilang karena aktivitas ratusan perusahaan sejak beberapa tahun terakhir. Di hadapan korban yang kehilangan keluarga, sulit menjelaskan bahwa semua izin dan proyek itu dilaksanakan “sesuai hukum”, seolah-olah legalitas otomatis melahirkan moralitas.

Di sini, ironi teoritis menjadi terasa. Dalam konteks ini, mengingat Lon L. Fuller dan gagasan tentang “moralitas internal hukum” terasa menggelitik. Fuller bicara tentang konsistensi, keterbukaan, dan non-retroaktivitas sebagai syarat moral hukum. Namun, di Indonesia hari ini, kita menghadapi problem yang bahkan lebih mendasar, hukum mungkin tertulis dengan rapi, tetapi isi dan cara penerapannya justru merusak tujuan moral tertinggi menjaga martabat dan hidup manusia. Ada semacam keberhasilan formal yang menutupi kegagalan substantif.

 

Kegagalan itu tidak hanya tampak dalam urusan tanah dan lingkungan, tetapi juga dalam cara negara mengatur suara warganya. Ruang hidup warga juga menyempit dalam bentuk lain, penyempitan ruang sipil dan kebebasan berpendapat. Amnesty mencatat ribuan orang ditangkap secara sewenang-wenang, disiksa, atau ditembaki gas air mata hanya karena berdemonstrasi pada 2025. Aktivis lingkungan, jurnalis, dan masyarakat adat yang bersuara kritis menjadi target kriminalisasi, intimidasi, bahkan serangan fisik. Negara bicara “penegakan hukum terhadap anarkisme”. Warga bicara tntang ketakutan keluar rumah dengan poster di tangan. Bersamaan dengan represi di jalanan, di atas meja rapat, negara tetap sibuk menyusun dan mengesahkan berbagai regulasi baru. Di saat yang sama, produk hukum baru terus digulirkan dengan percaya diri. RKUHAP yang disahkan akhir 2025 dikritik sebagai ancaman serius terhadap hak digital dan privasi.

 

Pasal-pasal yang memberi ruang besar bagi aparat mengakses data pribadi dan melakukan tindakan paksa disebut sebagai upaya modernisasi hukum acara. Bagi warga, ini seperti hidup dalam rumah kaca dimana tiap percakapan bisa diawasi, setiap jejak digital bisa dijadikan alat untuk membungkam suara yang tidak nyaman di telinga kekuasaan. 

 

Tidak mengherankan jika konsekuensinya terlihat jelas di Mahkamah Konstitusi. Gelombang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang mencapai ratusan perkara sepanjang 2025 menunjukkan bahwa ada yang retak antara teks hukum dan rasa keadilan warga. Orang tidak menggugat ke MK hanya karena iseng, mereka menggugat karena merasa kehidupan mereka terganggu oleh undang-undang yang lahir tanpa cukup mendengar suara mereka. Dari KUHP, RKUHAP, sampai regulasi sektoral, semua bergeser menjadi ajang tarik-menarik makna keadilan versi siapa yang akan menang?

 

Dalam suasana inilah, suara para ahli yang kritis terhadap arah pembangunan hukum menjadi penting, meski kadang juga dipinggirkan. Di ruang publik, sejumlah ilmuwan hukum mencoba berbicara dengan bahasa yang lebih lugas. Prof. Uceng, misalnya, berulang kali mengingatkan bahwa hukum kita mengalami “arus balik” bukannya mengawal demokrasi, ia justru sering menjadi alat untuk mempersempit ruang demokrasi itu sendiri. Ketika perangkat hukum yang semestinya melindungi malah menjadi sarana represi, kita patut bertanya, apakah ini masih negara hukum, atau sekadar negara dengan banyak hukum? Peringatan itu terasa kian relevan jika dikaitkan dengan kecenderungan militerisasi dalam berbagai kebijakan. Di tengah kritik pada revisi UU TNI, penguatan peran militer di ranah sipil, dan tren militerisasi ruang publik, suara-suara seperti Prof. Uceng menyoroti satu hal penting, hukum tidak boleh tunduk pada logika kekuasaan semata. Namun, di lapangan, pelibatan aparat keamanan dalam berbagai konflik agraria dan penanganan protes justru menunjukkan kenyataan yang berbeda. Seolah-olah, stiap kritik bisa dipinggirkan dengan menyebutnya sebagai ancaman stabilitas yang harus “diamankan”.

 

Data dari lembaga-lembaga pemantau hak asasi manusia menguatkan gambaran ini. Komnas HAM, KontraS, dan berbagai lembaga lain menunjukkan data yang konsisten Polri dan TNI menempati posisi penting sebagai pihak yang paling sering dilaporkan dalam kasus kekerasan dan penyiksaan. Puluhan insiden, ratusan korban, beberapa berujung kematian, sebagian besar adalah warga biasa. Hukum mungkin melarang penyiksaan, tetapi praktik di lapangan menunjukkan toleransi yang mengkhawatirkan terhadap kekerasan sebagai metode “pendisiplinan”.

 

Kalau kita kembali ke klaim awal bahwa Indonesia adalah negara hukum, rangkaian fakta ini memunculkan ironi yang sulit diabaikan. Dalam situasi seperti itu, wajar jika banyak orang merasa jauhnya jarak antara hukum yang diumumkan dan hukum yang dijalankan. Di media, negara bicara tentang komitmen terhadap HAM, memamerkan penerimaan rekomendasi UPR dan kerangka kerja sama internasional. Namun, di desa-desa yang digusur, di jalanan tempat demonstrasi dibubarkan, dan di ruang-ruang interogasi yang tak pernah masuk siaran berita, orang merasakan bentuk negara yang berbeda sama sekali. Maka, pertanyaannya kembali pada hal yang sangat mendasar: untuk siapa hukum bekerja, dan dari mana ia mengambil sumber maknanya?

 

Di titik ini, pilihan sebenarnya sederhana, apakah kita mau terus mempertahankan hukum sebagai bahasa yang hanya dipahami oleh mereka yang duduk di meja perundingan, atau mulai menata ulang hukum sebagai bahasa bersama yang berangkat dari pengalaman hidup warga? Teori hukum responsif menuntut hadirnya partisipasi bermakna dalam pembentukan dan penerapan hukum. Namun, yang terjadi sering kali justru “partisipasi dekoratif”, warga diundang untuk difoto, bukan untuk didengar. Ketika partisipasi direduksi menjadi formalitas, kepercayaan publik pun pelan-pelan terkikis. Tidak heran bila kepercayaan pada hukum mengikis pelan-pelan. Masyarakat menyaksikan bagaimana gelar pahlawan nasional bisa diberikan kepada figur yang lekat dengan otoritarianisme, sementara korban pelanggaran HAM masa lalu masih menunggu keadilan yang tak kunjung tiba. Di satu sisi, negara bicara tentang rekonsiliasi. Di sisi lain, penundaan, pembiaran, dan simbolisasi tanpa akuntabilitas terus dipertahankan sebagai standar.

 

Dalam kerangka yang lebih luas, semua ini terhubung dengan orientasi pembangunan yang terus digenjot tanpa koreksi serius terhadap dampak sosialnya. Sementara itu, berbagai proyek besar dari tambang nikel, food estate, sampai perkebunan skala raksasa terus berjalan, sering kali dengan mengorbankan masyarakat adat dan komunitas lokal. Bagi pemegang kuasa, ini adalah langkah penting menuju pertumbuhan ekonomi. Bagi mereka yang tanahnya tergusur, ini adalah awal dari kehilangan berlapis, kehilangan ruang hidup, identitas, dan rasa aman. Di sini, hukum hadir bukan sebagai pelindung, tetapi sebagai stempel yang meresmikan pembuangan. Kalau saja kita serius ingin keluar dari situasi ini, langkah awalnya bukan menambah pasal atau memperbanyak pidato. Langkah awalnya adalah mengubah cara negara mendengar. 

 

Sebelum bicara hukum, negara perlu belajar kembali mendengar cerita, cerita petani yang tanahnya “diambil negara”, cerita masyarakat adat yang hutan leluhurnya digunduli, cerita demonstran yang diperlakukan sebagai musuh hanya karena membawa poster dan mimbar bebas.

 

Tiba dipenghujung, selama negara hanya bicara hukum sementara warga bicara hidup, kesenjangan ini akan terus melebar. Hukum akan tetap tampak sibuk, tetapi tidak menyentuh rasa keadilan. Barangkali sudah waktunya kita balik pertanyaan yang sering diajukan selama ini: bukan lagi “apakah warga taat pada hukum negara?”, tetapi “apakah hukum negara masih setia pada hidup warga?”. Selama pertanyaan kedua ini belum dijawab dengan jujur, setiap klaim kita sebagai negara hukum akan terdengar seperti satire yang terlalu panjang.

Sumber: