Komisi D DPRD Sulsel Awasi Proyek Multi Years Hertasning, Siap Panggil Kontraktor Jika Tak Sesuai
--
DISWAY SULSEL — Rombongan Komisi D DPRD Sulawesi Selatan melakukan evaluasi dan pengecekan proyek multi years di Jalan Hertasning, Makassar, Kamis (5/3/2026).
Peninjauan dipimpin Ketua Komisi D Kadir Halid bersama anggota Muhammad Sadar, Lukman B Kady dan Abd Rahman.
Kunjungan tersebut difokuskan pada pengujian ketebalan lapisan aspal sepanjang 1,8 kilometer dengan metode core drill di sejumlah titik.
Anggota Komisi D Muhammad Sadar menjelaskan, pengambilan sampel dilakukan untuk memastikan ketebalan pekerjaan di lapangan sesuai dengan spesifikasi.
“Jadi yang pertama Komisi D berkunjung hari ini dalam rangka melakukan evaluasi dan pengecekan di proyek multi years yang ada di Jalan Hertasning. Itu sepanjang 1,8 kilometer kita lakukan core terkait ketebalan di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan awal di titik pertama, ditemukan ketebalan 3,8 sentimeter. Meski belum mencapai 4 sentimeter, angka tersebut masih dalam batas toleransi.
“Hasilnya tadi pada titik pertama itu 3,8. Itu toleransi. Memang tidak mencapai 4 senti, tapi ada toleransi yang diberikan sebesar 3 mili dan lainnya itu semua memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Ia berharap hasil tersebut dapat menjamin kualitas jalan sehingga masyarakat sebagai pengguna dapat menikmati infrastruktur dengan aman dan nyaman.
“Alhamdulillah itulah yang kita harapkan supaya ke depan masyarakat yang pengguna jasa bisa menikmati jalan ini dengan sebaik mungkin,” tambahnya.
Namun demikian, Komisi D belum menyimpulkan hasil akhir. Sampel core akan dibawa ke Laboratorium PU Bina Marga Badoka untuk diuji lebih lanjut, guna memastikan kesesuaian material dengan Job Order dan spesifikasi teknis AC-WC (Asphalt Concrete Wearing Course).
“Hasil core-nya tadi itu kami akan bawa ke lab Badoka PU Bina Marga untuk dilakukan evaluasi apakah benar material ini cocok dengan JOP yang ada, sesuai dengan spesifikasi AC-WC. Kalau itu benar, maka pekerjaan ini layak untuk dilanjutkan,” tegas Sadar.
Selain itu, Komisi D juga berencana melakukan pengecekan terhadap Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Tritar Mandiri atau Tristar di Kabupaten Gowa.
“Kami akan meng-crosscheck di AMP milik PT Tritar Mandiri atau Tristar yang ada di Kabupaten Gowa, apakah peralatannya layak untuk dipakai atau seperti apa,” katanya.
Sadar menegaskan, keputusan akhir menunggu hasil uji laboratorium. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihaknya tidak segan memanggil rekanan.
Sumber:

