Gercep Polres Gowa, Bekuk Pelaku Penembakan Peluru Jeli
KASUS PELURU JELI--- Kapolres Gowa, AKBP Muh Aldy Sulaiman menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku penembakan peluru jeli yang melukai korban remaja dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Sabtu (7/3/2026)--
HARIAN DISWAY,GOWA - Polres Gowa gerak cepat atau gercep. Tak cukup 24 jam, Polres Gowa berhasil membekuk dua pelaku yang diduga menembak bola mata Ramadan (15) di Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng dengan menggunakan peluru jeli. Kedua pelaku itu inisial SA (19) dan MS (18).
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, SA dan MS diamankan Unit Jatanras Satreskrim tak lama pasca kejadian.
"Dua orang terduga pelaku terkait penembakan senjata mainan yang menggunakan peluru jeli atau water gel terhadap korban Ramadan sudah diamankan," kata AKBP MAS sapaan karibnya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Lulusan Akpol 2006 itu menyampaikan, kedua pelaku diamankan beserta barang bukti senjata mainan yang digunakan menembak Ramadan. Juga satu unit motor roda dua ikut disita polisi.
"Barang-buktinya semua disita," sebut AKBP MAS.
Dari hasil interogasi, lanjut MAS, terungkap korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada motif apapun. Pelaku mengaku menembak secara acak di sepanjang jalan yang dilewati.
"Jadi dapat kami sampaikan bahwa pelaku melakukan penembakan secara acak kepada warga di jalan yang mereka lalui," ungkapnya.
MAS menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula setelah korban baru pulang melaksanakan salat tarawih. Saat berdiri di pinggir jalan bersama teman-temannya, kedua pelaku tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor lalu memberondong korban secara acak.
Tanpa disangka, peluru yang terlontar dari tembak-tembak mainan kedua pelaku langsung mengenai bola mata Ramadan hingga luka parah. Ibu korban yang mengetahui insiden tersebut langsung melarikan Ramadan ke rumah sakit. .
Polres Gowa pun telah mendatangi Ramadan di rumah sakit untuk melihat langsung kondisinya yang sudah perlahan membaik.
"Akibat perbuatannya, SA dan MS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara," terang MAS.
Kasus tembak-tembak berujung pidana ini disebut baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Gowa. Untuk itu, AKBP MAS mengimbau masyarakat agar selalu menjaga sikap, saling menghormati, menghargai, serta mengendalikan emosi agar tidak terjadi tindakan membahayakan orang lain maupun diri sendiri di tengah pelaksanaan bulan suci Ramadan ini.
Kapolres yang dikenal humanis itu mengatakan, meskipun tembak-tembak itu masuk kategori mainan, namun jika digunakan salah maka bisa menimbulkan dampak yang sangat serius. Termasuk jika dimainkan di tempat umum seperti jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum.
"Kami mengimbau masyarakat agar dapat lebih bijak terhadap penggunaan barang-barang yang berpotensi mengakibatkan bahaya. Kami butuh bantuan dan peran serta seluruh masyarakat, khususnya bagi para orang tua untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak kita," imbuhnya.(rus)
Sumber:

