DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Polda Sulsel Pecat Dua Personel Polres Torut

Polda Sulsel Pecat Dua Personel Polres Torut

HASIL SIDANG ETIK--- Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy memberikan keterangan pers terkait hasil sidang kode etik dua personel Polres Torut yang menerima setoran dari bandar narkoba di Mapolda Sulsel, Selasa (10/3/2026). --

HARIAN DISWAY,MAKASSAR--- Karir kepolisian AKP AE dan Aiptu N tamat. Kedua personel Polres Toraja Utara (Torut) itu diberhentikan dengsn tidak hormat atau PDTH dari Korps Polri.

AKP AE merupakan Kasat Narkoba Polres Torut. Sedangkan Aiptu N menjabat Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Torut

Hasil sidang lanjutan pelanggaran kode etik yang digelar Bidropam Polda Sulsel, Selasa (10/3/2026) menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran terkait menerima setoran dari bandar narkoba.

Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy di Mapolda Sulsel. Setelah pelaksanaan sidang, Kabidpropam Polda Sulsel didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto., menyampaikan bahwa sidang lanjutan terhadap kedua personel tersebut telah menghasilkan keputusan tegas berupa sanksi etik dan administratif.

“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.

Ia menjelaskan bahwa dalam putusan sidang, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik. Selain itu, secara administratif keduanya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari serta PTDH dari institusi Polri.

Kombes Zulham juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, Aiptu N bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya selama persidangan.

“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan dan keyakinan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, termasuk ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.

“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambahnya.

Sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana narkotika.(rus)

Sumber: