DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Ketua Komisi D DPRD Sulsel Terima Konsultasi DPRD Bulukumba Soal Usulan Peningkatan Status Jalan

Ketua Komisi D DPRD Sulsel Terima Konsultasi DPRD Bulukumba Soal Usulan Peningkatan Status Jalan

--

DISWAY SULSEL— Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba, Rabu (11/3).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Bulukumba, Andi Pangeran Hakim, dalam rangka konsultasi terkait rencana peningkatan status sejumlah ruas jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.

Andi Pangeran menjelaskan, total panjang jalan di Kabupaten Bulukumba mencapai sekitar 1.211 kilometer. Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dinilai belum mampu sepenuhnya membiayai pembangunan dan pemeliharaan jalan hanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulukumba.

Karena itu, pihaknya mengusulkan agar beberapa ruas jalan penghubung antarwilayah dapat ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi sehingga pembiayaan dan pemeliharaan dapat ditangani secara lebih optimal.

“Apalagi ada ruas jalan yang menghubungkan dua kecamatan, seperti Kecamatan Ujung Loe dengan Kecamatan Kajang serta Kecamatan Ujung Loe dengan Kecamatan Bontotiro. Karena itu kami mengusulkan peningkatan status jalan dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi,” ujarnya.

Salah satu ruas jalan yang diusulkan adalah Jalan Sungai Aparang yang berada di kawasan perbatasan Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai.

Selain peningkatan status jalan, Komisi III DPRD Bulukumba juga mengusulkan pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Palangka di Kabupaten Sinjai dengan Desa Balampesoang di Kabupaten Bulukumba.

Menurut Andi Pangeran, keberadaan jembatan tersebut akan memangkas jarak tempuh masyarakat secara signifikan. Saat ini warga harus memutar sejauh sekitar 12 hingga 15 kilometer untuk menuju wilayah lain, sedangkan jika jembatan dibangun jaraknya hanya sekitar satu kilometer.

Ia menambahkan, pembangunan jembatan tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan pemerintah desa di kedua wilayah perbatasan.

“Jika jembatan itu ada, maka aktivitas masyarakat dan perekonomian antara wilayah Tanete dan Sinjai akan semakin lancar,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kadir Halid menyarankan agar pemerintah daerah terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Sulawesi Selatan terkait peningkatan status jalan maupun pembangunan jembatan tersebut.

“Harus ada permohonan resmi dari bupati kepada gubernur dan ditembuskan ke DPRD, termasuk ke Sekretaris Daerah dan dinas terkait agar prosesnya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Ia juga menilai rencana pembangunan jembatan di wilayah perbatasan tersebut merupakan usulan yang baik karena dapat menghubungkan dua kabupaten sekaligus mendukung mobilitas masyarakat.

“Kalau itu perbatasan dan menghubungkan dua kabupaten, memang menjadi tanggung jawab provinsi. Ini usulan yang sangat bagus,” kata Kadir. (*)

Sumber: