DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis, Ahli Hukum UGM Apresiasi Pengakuan “Undue Delay”

PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis, Ahli Hukum UGM Apresiasi Pengakuan “Undue Delay”

Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P Wiratraman. (Foto: int).--

DISWAY SULSEL - Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Herlambang P Wiratraman mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar yang  mengabulkan gugatan praperadilan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay terhadap korban Muhammad Darwin Fatir jurnalis LKBN Antara. Kasus ini  mandek selama enam tahun sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan  Polda Sulawesi Selatan.

Putusan  praperadilan  Pengadilan Negeri Makassar Klas IA itu tertuang  dalam perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN.Mks.

Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu, menyampaikan apresiasi atas putusan yang dinilai progresif.

Dalam keterangannya, Herlambang menilai hakim telah mengabulkan permohonan yang berkaitan dengan konsep undue delay atau penundaan tidak semestinya dalam proses hukum. 

Menurut dia,  hal ini sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP baru tahun 2025, khususnya Pasal 158, yang dapat menjadi dasar untuk menguji perkara-perkara  mangkrak atau tidak ditangani secara semestinya oleh aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, undue delay merujuk pada jangka waktu proses hukum yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini kerap merugikan pihak tertentu serta berpotensi menghambat penegakan keadilan. 

Bahkan, dalam praktiknya, kata Herlambang, penundaan semacam itu dapat membuka ruang bagi impunitas, terutama jika melibatkan aparat atau kekuasaan.

Lebih lanjut, Herlambang menilai hakim dalam putusan tersebut turut mempertimbangkan perkembangan doktrin hak asasi manusia internasional, khususnya prinsip right to a trial within a reasonable time yang dikenal dalam praktik peradilan Eropa melalui European Convention of Human Rights (ECHR). 

Prinsip ini menekankan pentingnya batas waktu yang wajar dalam proses hukum.

“Putusan ini menjawab kebutuhan akan praktik peradilan yang adil (fair trial priciples),  terutama memastikan ‘the right to equality before the law’, atau hak atas kesetaraan di hadapan hukum. Itu sebabnya, elemen dasar tersebut bisa diuji dengan ‘hak untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya’ atau _‘right to be tried without undue delay’," kata Herlambang dalam keterangannya,  Selasa, (17/3/2026).

Ia menambahkan, hak untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya merupakan bagian penting dari prinsip peradilan yang adil.  Kata dia, hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Komentar Umum Nomor 32 terkait Pasal 14 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menekankan pentingnya kecepatan dalam proses peradilan (expeditiousness).

Herlambang berharap, putusan ini dapat menjadi preseden penting dalam mencegah praktik impunitas yang sistematis, termasuk menghentikan politisasi penegakan hukum.

“Tak ada alasan lagi, segeralah institusi kepolisian memproses hukum tersangka atas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Muh. Darwin dan kawan-kawan,” harapnya menegaskan.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan Fitriah Ade Maya dalam putusannya, Polda Sulsel dianggap tidak mampu membuktikan  dalil bantahan atas penundaan kasus yang menimpa jurnalis Dharwin. 

Sumber: