Komisi A DPRD Sulsel Bahas Nasib PPPK: Tidak Ada Kebijakan “Dirumahkan”, Evaluasi Jadi Penentu
--
DISWAY SULSEL - Komisi A DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja untuk membahas nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontraknya akan segera berakhir, Selasa (31/3).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A, Andi Anwar Purnomo, didampingi Wakil Ketua Edward Wijaya Horas serta sejumlah anggota komisi. Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, yang memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di masyarakat.
Dalam forum itu, Erwin menegaskan bahwa tidak ada kebijakan “merumahkan” pegawai sebagaimana yang sempat beredar. Ia meluruskan bahwa berakhirnya masa kontrak PPPK tidak berarti pemberhentian otomatis.
Berdasarkan data BKD Sulsel, total pegawai yang menjadi perhatian mencapai 2.825 orang. Rinciannya meliputi 1.542 pegawai dengan kontrak yang akan berakhir, 1.163 PPPK guru, serta 120 pegawai yang memasuki masa pensiun.
Pemerintah menjelaskan bahwa setiap pegawai yang masa kontraknya berakhir akan melalui proses evaluasi. Penilaian ini dilakukan untuk menentukan apakah kontrak akan diperpanjang, dengan mempertimbangkan kinerja dan produktivitas masing-masing.
“Kami tidak pernah menyampaikan istilah ‘dirumahkan’. Yang ada adalah pegawai yang masa kerjanya berakhir dan akan dievaluasi,” ujar Erwin.
Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis. Keputusan akan diambil secara selektif guna menjaga kualitas kinerja aparatur. Selain itu, pemerintah melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi riil sebelum menetapkan kebijakan.
Evaluasi turut mencakup pemetaan terhadap 1.163 PPPK guru agar penempatan mereka lebih tepat dan sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penerapan manajemen talenta. Kebijakan ini memungkinkan pengisian jabatan dilakukan berbasis sistem manajemen talenta, tanpa melalui seleksi terbuka seperti sebelumnya.
Penerapan sistem tersebut dinilai dapat meningkatkan efisiensi anggaran, termasuk menghemat biaya dari mekanisme lelang jabatan yang sebelumnya mencapai ratusan juta rupiah.
Meski demikian, sejumlah anggota DPRD Sulsel menyampaikan catatan kritis. Anggota Komisi A, Fadriaty AS, menyoroti pengangkatan pejabat yang dinilai kurang transparan.
“Kami kaget karena tiba-tiba muncul pejabat baru. Masyarakat tahunya pengangkatan harus melalui lelang jabatan, sehingga perlu penjelasan yang terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi A dari Fraksi PPP, Saharuddin, menyarankan agar setiap kebijakan kepegawaian dikonsultasikan terlebih dahulu dengan BKN.
“Perlu ada pelaporan dan konsultasi ke BKN sebelum kebijakan diambil, mengingat ada aspek kebutuhan pegawai dan kondisi ekonomi yang harus dipertimbangkan,” katanya.
Sumber:

