DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Status Tersangka Jabal Nur Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Kliennya Diduga Dikriminalisasi

Status Tersangka Jabal Nur Dipersoalkan,  Kuasa Hukum Nilai Kliennya Diduga Dikriminalisasi

--

DISWAY SULSEL — Tim kuasa hukum Jabal Nur menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan janggal. Mereka meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan turun tangan untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan profesional.

“Klien kami justru korban, bukan pelaku. Kami menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik,” kata kuasa hukum Jabal, Lukman SH, dalam konferensi pers di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu, 1 April 2026. Ia didampingi rekannya, Safardin SH.

Menurut Lukman, sangkaan pidana terhadap kliennya tidak memiliki dasar kuat. Ia menyatakan dokumen yang dipersoalkan merupakan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui prosedur yang sah. 

“Tidak ada manipulasi dokumen, tidak ada perubahan data, dan tidak ada tanda tangan palsu,” ujarnya.

Ia juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat dalam tindakan Jabal. Tujuan kliennya, kata dia, semata untuk mendapatkan kembali dokumen kepemilikan yang tidak lagi berada dalam penguasaannya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta penyidik mengevaluasi perkara tersebut dan menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan unsur pidana yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jabal Nur saat ini ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Sulawesi Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan surat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 394 dan Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelapor dalam perkara ini adalah Nur Baya Amdar, yang merupakan tante Jabal.

Kronologi

Dalam keterangannya, Jabal menyebut perkara ini bermula dari sertifikat hak milik atas sebuah rumah toko (ruko) miliknya yang dijaminkan ke koperasi untuk memperoleh pinjaman. Sertifikat tersebut tercatat atas nama dirinya.

Namun, tanpa sepengetahuannya, Nur Baya disebut menebus sertifikat tersebut dari koperasi. Setelah dokumen berada dalam penguasaan pelapor, ruko milik Jabal ikut dikuasai.

Jabal mengaku telah meminta pengembalian sertifikat itu, tetapi tidak dipenuhi. Ia bahkan diminta mencari cara lain untuk memperoleh kembali dokumen tersebut.

Karena tidak lagi menguasai sertifikat asli, Jabal kemudian melaporkan kehilangan dokumen ke kepolisian dengan melampirkan fotokopi sertifikat. Berdasarkan laporan itu dan melalui proses administrasi di BPN, sertifikat duplikat kemudian diterbitkan.

Penerbitan sertifikat duplikat inilah yang belakangan menjadi dasar laporan pidana terhadap dirinya. Nur Baya melaporkan Jabal ke Polda Sulawesi Selatan dengan tuduhan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan surat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tanggapan atas keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Jabal Nur.(*)

Sumber: