DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Sweeping Kendaraan oleh Bapenda Takalar Disorot, Wewenang Dipertanyakan

Sweeping Kendaraan oleh Bapenda Takalar Disorot, Wewenang Dipertanyakan

--

TAKALAR – Sweeping kendaraan bermotor yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar menuai sorotan di jalan poros Takalar, tepatnya di Bontokassi, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Selasa (07/04/2026).

 

Operasi tersebut turut hadir langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Takalar bersama tim dari bidang penagihan.

 

Tampak petugas menghentikan kendaraan roda dua dan roda empat untuk memeriksa kelengkapan administrasi serta status pembayaran pajak kendaraan di wilayah Takalar. 

 

Terlihat sejumlah pengendara terlihat diminta menunjukkan bukti pelunasan pajak sehingga memicu perhatian masyarakat, mengingat praktik razia kendaraan umumnya dilakukan oleh instansi yang memiliki otoritas di bidang lalu lintas dan registrasi kendaraan.

 

Kepala Bapenda Takalar, Rusdi, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (07/04/26) membenarkan adanya kendaraan dengan menyebut pihaknya turun langsung guna memeriksa kendaraan khusus Takalar yang diduga menunggak pajak.

 

“Kami memang turun ke jalan untuk memeriksa kendaraan milik masyarakat Takalar roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak,” ujar Rusdi.

 

Namun, pernyataan tersebut berbeda saat disinggung mengenai kewenangan. Rusdi menegaskan bahwa sweeping kendaraan merupakan ranah Samsat, sementara pihaknya mengklaim hanya melakukan silaturahmi dan pemantauan di lokasi.

 

“Kalau soal sweeping, itu kewenangan Samsat. Kami hanya datang bersilaturahmi,” tambahnya.

 

Terlihat pula keterlibatan petugas dari Samsat Takalar serta anggota Satuan Lalu Lintas Polres Takalar. 

 

Meski demikian, kehadiran Bapenda dalam operasi tersebut tetap memunculkan pertanyaan terkait batas kewenangan, serta pentingnya pelaksanaan penertiban di jalan raya yang sesuai aturan guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. (ZQ)

Sumber: