DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Pemkab Gowa Terapkan WFH, Hari Rabu ASN Dilarang Pakai Mobil

Pemkab Gowa Terapkan WFH, Hari Rabu ASN Dilarang Pakai Mobil

TERAPKAN WFH--- Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang bersama tokoh perempuan Gowa, Kamsinah dalam sebuah pertemuan. Talenrang telah mengeluarkan SE terkait kebijakan WFH ASN--

GOWA, HARIAN DISWAY------Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gowa akan mulai memberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap pekan pada hari Jumat. 

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang telah mengeluarkan surat edaran mengenai WFH ini. Dalam surat edaran Bupati Talenrang itu, ASN Gowa dilarang menggunakan mobil setiap hari Rabu. Sebaliknya, ASN naik kendaraan roda dua atau motor dan sepeda dalam mendukung efisiensi bahan bakar minyak (BBM).

"Saya meminta ASN Pemkab Gowa menggunakan kendaraan roda dua atau bersepeda, khususnya setiap hari Rabu," imbau Bupati Talenrang dalam surat edarannya yang dirilis oleh Humas Diskominfo-SP Pemkab Gowa, Selasa (7/4/2026).

Bupati Gowa menyebutkan bahwa penerapan WFH ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” tulisnya.

WFH dilaksanakan setiap hari Jumat setiap pekan dan mulai berlaku sejak 3 April 2026 dengan ketentuan unit pelayanan publik tetap menggunakan pola WFO. Sedangkan OPD dan unit kerja pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap menjamin kinerja dan kualitas pelayanan publik.

"Penyesuaian proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH ditetapkan dengan batas maksimal 50 persen ASN yang melaksanakan WFH dengan tetap mempertimbangkan radius jarak domisili ASN terhadap lokasi kantor, dan ketersediaan dan penguasaan infrastruktur digital yang mendukung pelaksanaan tugas secara WFH serta karakteristik dan jenis tugas yang memungkinkan untuk dilaksanakan dari rumah,” tambahnya.

Bupati perempuan itu menguraikan,  pelaksanaan WFH dikecualikan bagi, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), Camat, Lurah dan Kepala Desa, ASN yang melaksanakan fungsi kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pengaturan lalu lintas dan penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan.

ASN yang melaksanakan fungsi layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, ASN yang melaksanakan fungsi layanan kebersihan dan persampahan, ASN yang melaksanakan fungsi layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

ASN yang melaksanakan layanan Perizinan pada perangkat daerah Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan ASN pada OPD yang melaksanakan dukungan layanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP), Unit layanan Kesehatan pada OPD yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti Rumah Sakit Daerah, Puskesmas.

Unit layanan pendidikan pada Dinas Pendidikan, ASN yang melaksanakan fungsi pada Unit layanan pendapatan daerah pada unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang keuangan dan ASN yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat pada OPD lainnya.

Selain pengaturan WFO/WFH, dalam surat edarannya juga mendorong ASN Lingkup Pemkab Gowa melakukan pengurangan pengunaan kendaraan roda empat. Dirinya meminta ASN Pemkab Gowa menggunakan kendaraan roda dua atau bersepeda, khususnya setiap hari Rabu.

Serta mengoptimalkan penggunaan Bus Pegawai Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai sarana angkutan pegawai menuju kantor, yang disediakan untuk menjangkau lokasi perkantoran dengan sistem penjemputan pada titik-titik yang telah ditentukan.

“Ini dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara, khususnya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), menurunkan tingkat polusi, serta mendorong budaya hidup sehat,” terangnya.

Sumber: