Batal Direnovasi, Gedung Utama Kantor DPRD Sulsel Akan Diratakan
--
DISWAY SULSEL – Gedung utama atau Ruang Rapat Paripurna kantor DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, batal direnovasi. Melainkan akan dibongkar untuk dibangun ulang.
Alasannya, gedung yang menjadi sasaran aksi anarkis massa demonstran pada Agustus 2025 lalu itu, konstruksinya sudah tidak layak.
Sekretaris DPRD Sulsel, Muh. Jabir, mengungkapkan hasil kajian terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merekomendasikan gedung utama harus direkonstruksi atau dibangun ulang.
“Awalnya direncanakan hanya rehabilitasi, tetapi setelah penelitian ulang dari Kementerian PU, gedung utama atau ruang paripurna harus dirobohkan dan direkonstruksi,” ujar Jabir kepada wartawan, Kamis, (10/4/2026).
Dalam perencanaan awal, gedung utama hanya direhabilitasi berat. Tapi seiring waktu terjadi perubahan.
Saat ini, penghapusan aset secara administratif baru dilakukan untuk gedung sekretariat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sementara itu, untuk gedung utama, proses penghapusan aset belum diajukan karena masih menunggu keputusan resmi.
“Untuk merobohkan gedung, harus ada penghapusan aset secara fisik yang ditetapkan melalui keputusan gubernur. Itu yang sementara belum kami usulkan,” jelasnya.
Proyek perbaikan gedung DPRD Sulsel sendiri sepenuhnya didanai oleh pemerintah pusat. Sejumlah bagian gedung mulai diperbaiki PT Hutama Karya sebagai kontraktor proyek itu, seperti kantin, ruang aspirasi, ruang Badan Kehormatan, serta gedung tower.
“Untuk gedung tower, perbaikannya berupa rehabilitasi. Kaca dan beberapa fasilitas sudah dipenuhi, termasuk progres pemasangan lift,” katanya.
Menurut Jabir, rekonstruksi gedung utama dinilai lebih aman, mengingat usia bangunan yang telah berdiri sejak 1984. Jika hanya direhabilitasi, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau dibangun ulang tentu lebih baik. Jangan sampai hanya dipoles, tetapi bermasalah lagi ke depan,” ujarnya.
Hingga saat ini, progres rehabilitasi keseluruhan gedung DPRD Sulsel baru mencapai sekitar 20 persen. Dengan kondisi tersebut, gedung dipastikan belum dapat digunakan dalam waktu dekat.
“Tidak mungkin digunakan tahun ini, kemungkinan baru bisa difungsikan tahun depan,” tambahnya.
Selain itu, proses rekonstruksi juga harus melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk dampak lalu lintas akibat pembongkaran dan pembangunan ulang gedung.
Sumber:

