DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Bapenda Makassar Matangkan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Lewat FGD

Bapenda Makassar Matangkan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Lewat FGD

--

DISWAY, SULSEL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024, Kamis (23/4/2026), di Hotel Mercure Makassar. 

‎Kegiatan ini merupakan tahap lanjutan setelah penyusunan naskah akademik, yang kini memasuki pembahasan substansi regulasi secara lebih mendalam.

‎Plt Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan penyusunan Ranperda ini sangat krusial karena akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. 

‎Menurutnya, regulasi tersebut nantinya berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.

‎“Ranperda yang dihasilkan akan menjadi instrumen hukum yang mengatur langsung pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dengan demikian, dampaknya sangat nyata terhadap penerimaan daerah serta pelayanan publik,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, perubahan perda ini dilatarbelakangi hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan sejumlah catatan, koreksi, dan rekomendasi penyempurnaan. 

‎Oleh karena itu, revisi regulasi dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di lapangan.

‎Selain itu, dinamika perkembangan ekonomi, digitalisasi sistem pembayaran, serta tuntutan peningkatan kualitas layanan publik juga menjadi faktor utama yang mendorong penyusunan regulasi yang lebih adaptif dan progresif.

‎Dalam forum tersebut, Bapenda menekankan sejumlah poin strategis yang harus diakomodasi dalam Ranperda, di antaranya optimalisasi penerimaan daerah secara inovatif, penyederhanaan mekanisme pemungutan agar lebih efisien dan transparan, penguatan sistem berbasis digital untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif di Kota Makassar.

‎“Penyusunan Ranperda ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga harus menjunjung prinsip keadilan, akuntabilitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Zamhir menekankan pentingnya menjaga keselarasan substansi Ranperda dengan naskah akademik yang telah disusun, harmonisasi dengan hierarki peraturan perundang-undangan, serta memastikan kemudahan implementasi di lapangan.

‎Ia juga mendorong seluruh peserta FGD untuk memberikan masukan yang konkret, berbasis data, dan sesuai dengan kondisi riil.

‎FGD ini menjadi ruang strategis untuk menyempurnakan substansi Ranperda melalui diskusi terbuka dan konstruktif. Pemerintah Kota Makassar berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam penerapannya, guna mendukung pembangunan kota yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.

Sumber: