Pengadaan Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Singgung Sudah Dibahas di DPRD Sulsel
Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. --
DISWAY SULSEL - Mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin kembali diperiksa oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Pidsus Kejati Sulsel) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPH-Bun Provinsi tahun anggaran 2024.
Bahtiar Baharuddin tiba di kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis, (7/5/2026).
Sebelum menjalani pemeriksaan, Bahtiar Baharuddin menyempatkan waktu untuk memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Ia menyinggung bahwa pengadaan bibit nanas yang tertuang dalam APBD 2024 telah melalui mekanisme perundang - undangan. Termasuk telah memilik Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibahas bersama DPRD Sulsel.
"Kaitan dengan misalnya APBD, APBD itu diatur dengan PERDA, PP 12/2019, APBD adalah ketentuan umum, adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemda yang diatur dengan Perda. Kalau APBN itu adalah Rencana Keuangan Tahunan Negara yang diatur undang-undang ditetapkan bersama oleh DPR RI dengan pemerintah Kalau APBN. Kalau APBD ditetapkan bersama pemerintah daerah dengan DPRD," kata Bahtiar Baharuddin.
"Nah, mekanismenya adalah hukum administrasi negara. Ada revisi APBD, jika itu memang ada persoalan, itu mekanisme administrasi negara. Ada SOP-nya.
Jadi, ini adalah produk hukum administrasi negara yang tata hukumnya sendiri. Kalau persoalkan undang-undang APBN, maka seluruh menteri bisa masuk (penjara)," sambungnya.
Ketika dipertegas soal pengadaan bibit nanas apakah melalui pembahasan di DPRD Provinsi, Bahtiar mengklaim telah melalui proses sesuai perundang-undangan.
"Seluruh APBD, prosesnya seperti itu. Sudah diatur dalam undang-undang. (Berarti dibahas di DPRD?red). Iya," tegas Bahtiar.
Terlepas dari itu, Bahtiar enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kasus yang menimpanya merupakan kriminalisasi hukum.
"Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, menghargai kejaksaan. Yang kedua, kasus ini adalah ketika saya ditugaskan oleh Presiden melalui menteri dalam negeri sebagai penjabat Gubernur Sulsel.
Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi waktu itu adalah masa transisi pemerintahan," jelasnya.
"Bapak Mendagri, saya selaku staf, telah menjalankan tugas, namun kami menghargai proses hukum sedang berlangsung. Terima kasih, mohon doanya semuanya," ujar Bahtiar menambahkan.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebut pemeriksaan Bahtiar Baharuddin merupakan upaya mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Termasuk mengkonfirmasi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Sumber:

