DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

KPU RI Belum Terima Surat Usulan PAW Rusdi Masse Mappasesu

KPU RI Belum Terima Surat Usulan PAW Rusdi Masse Mappasesu

--

DISWAY SULSEL - Pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dari Partai NasDem  Rusdi Masse Mappasesu (RMS) ditengarai masih tarik ulur di internal Partai NasDem. Sejauh ini belum ada usulan PAW.

Anggota KPU RI Idham Holik  mengungkapkan surat resmi pengusulan  PAW RMS belum diterima.

 Surat resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Sampai saat ini kami belum mendapat surat sebagaimana ketentuan Pasal 243 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014,” ujar Idham dikonfirmasi Harian Disway Sulsel, Rabu, (13/5/2026).

Berdasarkan Pasal 243 UU Nomor 17 Tahun 2014, pimpinan DPR RI menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu serta meminta nama calon pengganti  kepada KPU. Selanjutnya, KPU memiliki waktu paling lama lima hari untuk menyampaikan nama calon pengganti kepada pimpinan DPR setelah menerima surat tersebut.

“Kami hanya bisa merespon seputar ketentuan Pasal 243 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya,  beredar sebuah foto menunjukkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem terkait penetapan Hayarna Hakim sebagai PAW RMS di DPR RI untuk Dapil Sulsel III.

Surat itu menggunakan kop DPP NasDem. Tertulis, SK DPP dengan Nomor 143-Kpts/DPP-NasDem/IV/2026 tentang PAW Rusdi Masse Mappasessu sebagai Anggota DPR RI.

Pada  pertimbangan poin 4 tertulis, DPP NasDem menetapkan Hayarna Hakim sebagai anggota DPR periode 2024-2029. SK itu disebut merupakan keputusan rapat bersama DPW NasDem Sulsel pada 7 April di Jakarta.

"Memperhatikan, keputusan rapat pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan, pada 7 April 2026 di Jakarta," bunyi  surat tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris DPW Partai NasDem Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menyebut pihaknya belum menerima tembusan SK tersebut  dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Kami belum terima tembusan suratnya. (Untuk lebih jelasnya) konfirmasi ke DPP," singkat Ketua DPRD Sulsel itu yang akrab disapa Cicu baru - baru ini.

Cicu mengungkapkan, mekanisme PAW untuk DPR RI sepenuhnya merupakan kewenangan DPP. Dia juga enggan membeberkan usulan dari DPW NasDem Sulsel soal nama yang diusulkannya.

"Kita serahkan ke DPP terkait mekanismenya. Karena kewenangan mereka (DPP) untuk menentukan sesuai AD/ART partai. (Wilayahnya) DPP itu. Sampai sekarang juga (belum) ada kami dapat tembusan," imbuh Cicu.

Sumber: