Disnakbun Gowa Pastikan RPH-Penggemukan Sapi CV Cahaya Intan Permata Langgar Perda
SURVEI--- Kabid Keswan Disnakbun Gowa, Fatimah berdialog dengan pemilik RPH dan penggemukan sapi CV Cahaya Intan Permata saat turun melakukan survei, Kamis (21/5/2026) --
PATTALLASSANG, HARIAN DISWAY---Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Gowa merespon cepat keluhan masyarakat terkait aktivitas rumah potong hewan (RPH) dan penggemukan sapi di Dusun Sangnging-sangnging, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang.
Disnakbun Gowa langsung menurunkan tim survei ke lokasi RPH dan penggemukan sapi milik CV Cahaya Intan Permata Dg Nyampa, Kamis (21/5/2026).
Dalam survei itu, Tim Disnakbun Gowa didampingi aparat kepolisian dari Polsubsektor Pattallassang memeriksa secara detil situasi serta kondisi RPH dan penggemukan sapi tersebut.
Hasilnya, Tim Disnakbun Gowa menemukan sejumlah fakta pelanggaran yang dilakukan RPH dan penggemukan sapi CV Cahaya Intan Permata.
Salah-satunya ialah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) no 6 tahun 2014 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Gowa.
"Sesuai aturan Perda no 6 tahun 2014, tidak dibolehkan ada kegiatan peternakan di tengah pemukiman," ujar Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan) Disnakbun Kabupaten Gowa, Fatimah selaku ketua tim.
Selain pelanggaran perda, Fatimah juga menyampaikan bahwa RPH dan penggemukan sapi CV Cahaya Intan Permata Dg Nyampa tidak memiliki manajemen pengelolaan limbah.
"Berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas Peternakan, limbahnya mencemari lingkungan dan menimbulkan bau busuk yang mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya," jelasnya.
Dokter kesehatan hewan Disnakbun Kabupaten Gowa, drh Aldi Derianto Amir menegaskan, setelah melihat kondisi RPH dan penggemukan sapi CV Cahaya Intan Permata ini, memang ada beberapa hal yang tidak memenuhi standar kelayakan sebagai lokasi peternakan.
Disamping lokasinya yang menyalahi perda, juga tidak memiliki manajemen pengelolaan limbah.
"Kalau kondisi ternaknya sehat. Hanya itu, tidak memiliki manajemen pengelolaan limbah. Ini sangat berbahaya. Dampak pencemaran limbahnya bisa menimbulkan penyakit," ungkapnya.
drh Aldi Derianto Amir sempat dilarang mengambil dokumentasi oleh pemilik RPH, Dg Nyampa. Ia bahkan diminta menghapus foto yang sudah diambil.
"Janganmi difoto. Hapus itu yang sudah difoto," ucap Dg Nyampa dengan nada meninggi.
Dg Nyampa sendiri mengaku hanya melakukan penggemukan ternak.
Sumber:


