Kementerian HAM Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif Level 3 dari LKPP
--
DISWAY, SULSEL- Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menerima penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas keberhasilannya mencapai Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Level 3 atau kategori Proaktif.
Penghargaan tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi LKPP Nomor 12321/KA/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia.
Dalam surat tersebut, LKPP menyampaikan apresiasi atas keberhasilan UKPBJ Kementerian HAM memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel penilaian untuk mencapai tingkat kematangan UKPBJ Proaktif (Level 3).
Capaian tersebut diperoleh setelah LKPP melakukan verifikasi terhadap dokumen bukti dukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIUKPBJ).
Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, menyampaikan bahwa peningkatan kapabilitas UKPBJ merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih efektif, profesional, dan transparan.
Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang UKPBJ serta Surat Edaran Deputi Bidang PPSDM LKPP Nomor 3 Tahun 2025 mengenai model kematangan UKPBJ Level Proaktif.
“UKPBJ Kementerian Hak Asasi Manusia telah memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel (9/9) untuk mencapai Kematangan UKPBJ Proaktif (Level 3),” demikian isi surat penghargaan tersebut.
Selain memberikan apresiasi, LKPP juga mendorong Kementerian HAM untuk terus mengimplementasikan seluruh atribut yang telah dibangun agar mampu berkembang menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PKP-BJ) tingkat Proaktif.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, peningkatan kematangan UKPBJ menjadi salah satu langkah strategis menuju pusat keunggulan pengadaan pemerintah.
LKPP juga menyebut Kementerian HAM dapat mengajukan permohonan penilaian sebagai PKP-BJ tingkat Proaktif paling cepat satu tahun setelah surat penghargaan tersebut diterbitkan.
Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kementerian HAM dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
Sumber:

