Sengketa Lahan Eks Gedung Hamrawati Memanas, Busrah Abdullah Datangi PN hingga Polres Gowa
Politisi senior PAN Busrah Abdullah saat melakukan aksi di depan kawasan sengketa eks Gedung Hamrawati, Rabu, (3/6/2026). --
DISWAY, SULSEL – Situasi di kawasan sengketa eks lahan Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Makassar, sempat memanas saat politisi senior PAN Busrah Abdullah bersama massa mendatangi lokasi, Rabu (3/6/2026). Ratusan personel kepolisian diterjunkan untuk mengantisipasi potensi gesekan
Dia bersama massa mendatangi langsung lahan yang diklaimnya di kawasan eks Gedung SMK Hamrawati tersebut. Berdasarkan pantauan Herald Sulsel, situasi sempat memanas lantaran Busrah tidak terima dengan putusan pengadilan dan pagar tembok yang dipasang. Bahkan sebelumnya ia ingin merobohkan pagar tembok yang mengelilingi lahan tersebut.
Meski begitu ratusan personel kepolisian berkumpul untuk mengamalkan situasi sehingga dapat terkendali. Lalu lintas di Jl AP Pettarani Makassar awalnya mengalami kemacetan. Tetapi lambat laun dapat dinormalkan.
Beberapa menit setelah bernegosiasi dengan aparat dan sebagian massa yang menjaga lahan tersebut, Mantan Anggota DPRD Makassar itu bergeser menuju Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk menyampaikan aspirasinya.
Di sana, setelah beberapa kali berorasi ia diajak masuk bersama beberapa orang untuk diterima berdiskusi. Namun tampaknya masih menemui jalan buntu. Ia lantas menginstruksikan kepada peserta aksi untuk menuju Polres Gowa.
Belum diketahui lebih lanjut bagaimana hasil negosiasi di sengketa lahan tersebut juga hasil diskusi di PN Makassar lantaran Busrah masih enggan diwawancarai.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ema Ratna yang diwawancarai di lokasi mengatakan
pengamanan di lokasi sudah aman terkendali. Dan tidak ada gesekan sedikit pun, baik dari ormas maupun dari pihak lainnya.
Pihaknya menurutmu sekitar 100 personel untuk berjaga-jaga. "Mereka cuma mau demo di sini. Cuma melaksanakan aksi saja. Ini cuma setengah jam, lalu lanjut ke Pengadilan Negeri," kata Ema, siang tadi.
Peristiwa ini merupakan lanjutan dari polemik panjang kepemilikan lahan eks Gedung Hamrawati yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar telah melaksanakan eksekusi terhadap lahan dan bangunan di kawasan tersebut pada Februari 2025. Sebanyak 10 unit ruko dan satu gedung SMK Hamrawati dibongkar.
Meski demikian, permasalahan sengketa lahan belum sepenuhnya mereda. Sejumlah pihak masih mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dan kembali mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan mereka.
Kondisi itu membuat aparat kepolisian harus terus bersiaga guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Hingga siang hari, situasi di kawasan eks Gedung Hamrawati masih berada dalam pengawasan ketat aparat keamanan.
Aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tetap berlangsung, meski arus lalu lintas di Jalan AP Pettarani terpantau lebih padat dibanding hari biasa akibat konsentrasi massa di area sengketa.
Sebelumnya, pada aksi yang dilakukan awal Februari lalu, Busrah menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui Pengadilan Negeri.
Menurutnya, sengketa administrasi dan legalitas sertifikat lebih tepat diuji di PTUN.
Salah satu ruko diklaim Busrah miliknya. Berdiri di atas lahan berukuran 5 x 40 meter dengan tiga lantai dan memiliki nilai pasar miliaran rupiah.
Ia juga mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas ruko yang berdiri di lokasi tersebut. (*)
Sumber:

