Munafri dan Gagasan Baru Menata PPDB di Makassar
Mashud Azikin (Kanan)--
Oleh: Mashud Azikin
DISWAY, SULSEL — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hampir selalu menjadi agenda yang menyita perhatian masyarakat setiap memasuki tahun ajaran baru. Di Kota Makassar, persoalan daya tampung sekolah negeri kembali menjadi tantangan yang dihadapi ribuan calon peserta didik dan orang tua.
Sistem zonasi yang diterapkan pemerintah bertujuan mewujudkan pemerataan akses pendidikan sekaligus menghapus stigma sekolah favorit. Namun, dalam implementasinya, kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, terutama keterbatasan jumlah sekolah negeri dibandingkan dengan tingginya jumlah calon siswa.
Akibatnya, setiap tahun muncul persoalan serupa. Banyak calon peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan kuota, meski jarak tempat tinggal mereka relatif dekat dengan sekolah tujuan.
Di tengah kondisi tersebut, muncul gagasan yang dinilai dapat menjadi solusi jangka pendek sekaligus alternatif bagi pemerintah daerah. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan skema kemitraan dengan sekolah swasta agar siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap memperoleh akses pendidikan.
Alih-alih hanya mengandalkan pembangunan sekolah baru yang membutuhkan waktu panjang, pemerintah didorong memanfaatkan kapasitas sekolah swasta yang masih memiliki ruang belajar tersedia.
Solusi Jangka Pendek
Selama ini, penambahan daya tampung sekolah negeri umumnya dilakukan melalui pembangunan unit sekolah baru maupun penambahan ruang kelas.
Namun, proses tersebut memerlukan tahapan panjang, mulai dari penyediaan lahan, penganggaran, hingga pembangunan fisik yang membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Dalam kondisi mendesak, solusi tersebut dinilai belum mampu menjawab kebutuhan peserta didik yang harus segera mendapatkan layanan pendidikan pada tahun ajaran berjalan.
Skema kemitraan dengan sekolah swasta menawarkan pendekatan berbeda. Pemerintah dapat memanfaatkan infrastruktur pendidikan yang sudah tersedia melalui pemberian subsidi atau dukungan pembiayaan kepada sekolah swasta mitra.
Dengan cara itu, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap dapat mengikuti proses belajar tanpa harus menunggu pembangunan sekolah baru.
Pendekatan tersebut dinilai lebih cepat karena memanfaatkan fasilitas pendidikan yang telah tersedia sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung sejak awal tahun ajaran.
Selaras dengan Amanat Konstitusi
Gagasan tersebut juga dipandang sejalan dengan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.
Dalam konteks tersebut, negara tidak hanya berkewajiban menyediakan sekolah negeri, tetapi juga memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa terhambat persoalan ekonomi maupun keterbatasan daya tampung.
Melalui kemitraan dengan sekolah swasta, pemerintah dinilai tetap menjalankan kewajiban konstitusionalnya dengan menjamin hak belajar peserta didik, terlepas dari status sekolah yang ditempati.
Penganggaran Berorientasi pada Peserta Didik
Skema tersebut juga dipandang mencerminkan pendekatan penganggaran yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selama ini, sebagian besar anggaran pendidikan daerah terserap untuk belanja pegawai maupun pembangunan infrastruktur pendidikan. Sementara itu, kebutuhan mendesak untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan pada tahun ajaran berjalan sering kali membutuhkan solusi yang lebih cepat.
Melalui subsidi kepada sekolah swasta mitra, anggaran pendidikan dapat diarahkan langsung kepada peserta didik sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara segera.
Pendekatan ini juga memberikan manfaat bagi sekolah swasta yang masih memiliki kapasitas ruang belajar namun mengalami penurunan jumlah peserta didik akibat sistem zonasi.
Dengan demikian, pemerintah dapat mengatasi persoalan daya tampung, sekolah swasta memperoleh keberlanjutan operasional, dan masyarakat mendapatkan kepastian akses pendidikan tanpa tambahan beban biaya yang besar.
Kolaborasi untuk Pendidikan
Model kemitraan antara pemerintah dan sekolah swasta menjadi salah satu bentuk kolaborasi yang mulai banyak diterapkan di berbagai daerah untuk menjawab keterbatasan layanan publik.
Dalam sektor pendidikan, pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah memanfaatkan sumber daya yang telah tersedia tanpa harus selalu membangun fasilitas baru.
Bagi Kota Makassar yang terus berkembang dengan jumlah penduduk yang meningkat, pemanfaatan kapasitas sekolah swasta dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi persoalan daya tampung peserta didik.
Pada akhirnya, tujuan utama kebijakan pendidikan bukan semata-mata memastikan seluruh siswa belajar di sekolah negeri, melainkan menjamin tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena keterbatasan kuota.
Melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan sekolah swasta, diharapkan setiap anak di Kota Makassar tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. (*)
Sumber:

