Sekretariat DPRD Makassar Hadirkan 'SiAkses', Tingkatkan Transparansi Keuangan
--
DISWAY, SULSEL - Sekretariat DPRD Kota Makassar menghadirkan sistem notifikasi keuangan secara real-time melalui 'Sistem Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Sekretariat' (SiAkses) yang memungkinkan setiap transaksi hak keuangan anggota dewan langsung diketahui dalam hitungan detik. Inovasi ini dikembangkan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi administrasi, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengatakan sistem yang dibuat melalui Proyek Perubahan (Proper) Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II tersebut disosialisasikan karena manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh penerima manfaat, terutama anggota DPRD Kota Makassar
“Manfaatnya bisa langsung dirasakan saat itu juga dan tepat waktu. Misalnya hari ini ada transfer biaya perjalanan dinas kepada anggota DPRD. Dalam hitungan detik, atau paling lama satu menit, anggota dewan akan menerima notifikasi dari bendahara atau keuangan Sekretariat DPRD Makassar yang menyatakan dana sudah masuk, disertai rincian biaya yang telah ditransfer,” ujar Andi Rahmat. Selasa 7/7/2026
Ia menjelaskan, sistem tersebut tidak hanya berlaku untuk pembayaran biaya perjalanan dinas, tetapi juga mencakup seluruh hak keuangan yang melekat pada anggota DPRD.
“Bukan hanya perjalanan dinas, tetapi seluruh hak keuangan anggota DPRD. Mulai dari gaji, tunjangan, hingga hak-hak keuangan lainnya, semuanya akan diinformasikan secara otomatis kepada penerima,” katanya.
Menurut Andi Rahmat, penerapan sistem notifikasi keuangan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi tata kelola administrasi keuangan di Sekretariat DPRD Makassar. Sistem tersebut dirancang untuk memudahkan Bagian Keuangan, Bendahara Pengeluaran, serta seluruh penerima manfaat dalam memantau setiap transaksi secara cepat dan akurat.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, penerapan sistem ini juga mendukung pelaksanaan transaksi nontunai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Transaksi Nontunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar.
Melalui fitur notifikasi otomatis, setiap mutasi keuangan dapat dipantau secara real-time tanpa perlu melakukan pengecekan manual. Dengan demikian, proses sinkronisasi data menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien.
Andi Rahmat menambahkan, sistem tersebut juga memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
“Kami ingin memastikan setiap transaksi dapat diketahui secara cepat oleh penerima manfaat. Dengan sistem ini, pelayanan menjadi lebih efisien, proses administrasi lebih tertib, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kota Makassar semakin kuat,” pungkasnya.
Sumber:

