DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

PERADI SAI Makassar Akan Lantik Pengurus Baru Periode 2026–2030, Perkuat Integritas - Profesionalisme Advokat

PERADI SAI Makassar Akan Lantik Pengurus Baru Periode 2026–2030, Perkuat Integritas - Profesionalisme Advokat

--

DISWAY SULSEL  – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Makassar akan menggelar pelantikan pengurus periode 2026–2030 pada Sabtu, 11 Juli 2026, di Mahoni I Lantai II Hotel Claro Makassar.

Pelantikan mengusung tema "Meneguhkan Integritas, Mewujudkan Profesionalitas dalam Penegakan Hukum Berkeadilan" sebagai komitmen organisasi dalam memperkuat kualitas profesi advokat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Acara tersebut akan dihadiri Ketua DPN PERADI SAI Harry Ponto, S.H., LL.M., Sekretaris Jenderal DPN PERADI SAI Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M., serta pengurus DPC PERADI SAI Makassar yang dipimpin Ketua H. Muriadi Muchtar, S.H., bersama Sekretaris Yunius Pamatan, S.H., M.H.

Komite Bantuan Hukum PERADI SAI Makassar, Candra Yudi Aksana, S.H., M.H., yang merupakan ketua panitia, mengatakan pelantikan ini bukan sekadar seremoni pergantian kepengurusan, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen organisasi dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berpihak pada keadilan.

"Kami berharap kepengurusan baru dapat semakin memperkuat integritas advokat, meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan profesi, serta memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi dan menegakkan hukum secara adil," ujar Candra Yudi Aksana, Kamis, (9/7/2026).

Menurutnya, tema yang diangkat dalam pelantikan mencerminkan semangat PERADI SAI Makassar untuk terus membangun organisasi yang solid, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan dunia hukum yang semakin dinamis.

Pelantikan pengurus DPC PERADI SAI Makassar periode 2026–2030 diharapkan menjadi awal penguatan organisasi, baik dalam peningkatan kompetensi advokat, penegakan kode etik profesi, maupun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan sistem hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan.(*)

Sumber: