DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Inovasi 'Railing Besi' Awasi Pemanfaatan Ruang di Kawasan Bentang Pesisir

Inovasi 'Railing Besi' Awasi Pemanfaatan Ruang di Kawasan Bentang Pesisir

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar mengembangkan inovasi Railing Besi (Rekayasa Lingkungan di Bentang Pesisir) sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan. Inovasi ini dirancang untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang, khususnya di k--

DISWAY, SULSEL — Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar mengembangkan inovasi Railing Besi (Rekayasa Lingkungan di Bentang Pesisir) sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan. Inovasi ini dirancang untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan pesisir, melalui sistem berbasis digital dan WebGIS.

 

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Azis DM, mengatakan inovasi tersebut akan dilaksanakan secara bertahap melalui target jangka pendek, menengah, dan panjang agar pengendalian tata ruang dapat berjalan lebih efektif.

 

“Reling Besi kami fokuskan pada pengawasan kawasan pesisir Kota Makassar dengan panjang bentang sekitar 24 kilometer. Pelaksanaannya dibagi dalam tiga tahapan, yaitu jangka pendek, menengah, dan jangka panjang,” ujar Fuad Azis. Selasa (13/7/2026)

 

Pada tahap jangka pendek, Distaru melakukan identifikasi kondisi pemanfaatan ruang di sepanjang bentang pesisir selama dua bulan. Hingga saat ini, proses identifikasi telah mencapai sekitar satu setengah bulan dan hampir seluruhnya rampung.

 

“Alhamdulillah, selama satu setengah bulan kami sudah hampir menyelesaikan proses identifikasi. Selanjutnya kami akan melanjutkan program ini pada tahap jangka menengah dan jangka panjang,” katanya.

 

Fuad menjelaskan, pada tahap jangka menengah, pengawasan akan mencakup seluruh kawasan pesisir Kota Makassar. Sementara pada tahap jangka panjang, sistem tersebut akan diperluas untuk memantau seluruh wilayah Kota Makassar yang memiliki luas sekitar 177 kilometer persegi.

 

Menurutnya, pelaksanaan program tersebut membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah, instansi vertikal, hingga aparat penegak hukum (APH). Distaru juga telah melakukan sosialisasi kepada Kejaksaan sebagai bagian dari upaya penguatan pengendalian pemanfaatan ruang.

 

“Program ini tidak bisa berjalan sendiri. Kami akan berkolaborasi dengan seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, dan aparat penegak hukum. Kami juga sudah melakukan sosialisasi dengan Kejaksaan agar pengawasan pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih optimal,” ungkapnya.

 

Fuad menilai inovasi Railing Besi menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan berbagai pelanggaran pemanfaatan ruang yang masih ditemukan di Kota Makassar.

 

Ia mengatakan, pemerintah telah memperkuat landasan hukum melalui Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, tahun ini pemerintah juga menargetkan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai pedoman pengendalian pembangunan.

 

“Kami sudah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW sebagai dasar penguatan penataan ruang. Sesuai arahan Bapak Wali Kota, tahun ini kami juga menargetkan Rencana Detail Tata Ruang dapat segera diselesaikan,” jelasnya.

 

Menurut Fuad, keberadaan sistem digital tersebut juga akan membantu pemerintah mengurangi biaya pengawasan yang selama ini membebani APBD, sekaligus mempercepat proses identifikasi pelanggaran tata ruang.

 

Ia menjelaskan, pertumbuhan penduduk yang terus meningkat mendorong kebutuhan ruang dan aktivitas pembangunan yang semakin tinggi. Kondisi tersebut harus diimbangi dengan pengawasan agar pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan ketentuan.

 

“Melalui Inovasi Railing Besi, kami dapat melakukan monitoring dan verifikasi terhadap ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan pesisir. Masih banyak bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, termasuk yang berada di kawasan sempadan pantai yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.

 

Untuk mendukung pengawasan tersebut, Distaru mengembangkan model pemetaan berbasis WebGISyang memuat informasi intensitas pemanfaatan ruang dan bangunan. Sistem ini diharapkan mampu mendeteksi potensi pelanggaran secara lebih cepat dan akurat.

 

Selain itu, Distaru juga mengintegrasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara digital melalui platform berbasis WebGIS sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih transparan dan terintegrasi.

 

“Kami menyiapkan sistem digital berbasis WebGIS, baik untuk pengawasan tata ruang maupun pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung. Dengan sistem ini, proses pemantauan dan pelayanan akan lebih efektif,” kata Fuad.

 

Ia berharap inovasi Railing Besi dapat mendukung visi Wali Kota Makassar dalam mewujudkan kota yang unggul, aman, berkelanjutan, dan inklusif.

 

Fuad menegaskan pembangunan di Kota Makassar harus mengacu pada rencana tata ruang, bukan sekadar didorong oleh kepentingan pembangunan tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan dan aturan yang berlaku.

 

“Kami ingin pembangunan di Kota Makassar tidak lagi dilakukan tanpa arah. Semua harus mengacu pada desain tata ruang yang telah disusun sehingga pembangunan berlangsung tertib, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan pelanggaran. Railing Besi hadir untuk mengawal proses mulai dari perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang,” pungkasnya.

Sumber: