DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

DPRD Makassar Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan TUN

DPRD Makassar Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan TUN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memperpanjang nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).--

DISWAY, SULSEL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memperpanjang nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

 

Perpanjangan kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara DPRD dan Kejari Makassar dalam memberikan pendampingan, pelayanan, serta bantuan hukum terhadap berbagai persoalan keperdataan maupun tata usaha negara yang dihadapi lembaga legislatif.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, S.H., M.H., mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari untuk memberikan pendampingan hukum kepada DPRD tanpa harus menggunakan jasa kuasa hukum dari pihak luar.

 

“Komitmen kerja sama ini meliputi pendampingan dan pelayanan hukum. Jika menggunakan pengacara dari luar tentu membutuhkan biaya, sedangkan melalui sinergi antarlembaga pemerintah ini cukup dilakukan dengan koordinasi,” kata Andi Panca. Kamis (23/7/2026)

 

Ia menjelaskan, implementasi nota kesepahaman nantinya dilakukan melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) apabila DPRD menghadapi persoalan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara.

 

“Bentuk kerja samanya melalui MoU. Selanjutnya, apabila diperlukan, akan diterbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Misalnya, jika DPRD menghadapi perkara perdata—meskipun harapan kami tentu tidak ada—Ketua DPRD dapat memberikan kuasa kepada Kejari Makassar untuk mewakili DPRD sebagai kuasa hukum,” ujarnya.

 

Menurut Andi Panca, dengan adanya SKK, Kejari Makassar dapat bertindak mewakili DPRD dalam menghadapi gugatan atau persoalan hukum lainnya.

 

“Apabila ada gugatan atau permasalahan hukum lainnya, dapat diserahkan kepada kami. Dengan Surat Kuasa Khusus, kami akan bertindak sebagai kuasa hukum DPRD Kota Makassar,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut. Menurutnya, keberadaan Kejari Makassar akan sangat membantu DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi maupun tugas-tugas kedewanan lainnya.

 

“Apa yang telah disampaikan Pak Kajari sudah sangat jelas. Hari ini kami memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar. Kami tentu sangat terbantu karena banyak hal yang nantinya dapat kami konsultasikan kepada Kejari,” ujar Supratman.

 

Ia menambahkan, konsultasi hukum menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas DPRD, terutama dalam proses penyusunan produk hukum daerah.

 

“Terutama dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan, seperti penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan berbagai aspek hukum lainnya. Tentunya kami akan terus berkonsultasi agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. (*)

Sumber: