DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Appi Terbitkan Instruksi Wali Kota, Pemilahan Sampah dari Sumber

Appi Terbitkan Instruksi Wali Kota, Pemilahan Sampah dari Sumber

--

DISWAY, SULSEL — Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh jajaran pemerintah, mulai dari pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT/RW, melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah maupun kantor, disertai kewajiban mengolah sampah organik dan menjadi nasabah aktif Bank Sampah Unit (BSU).

 

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan gerakan tersebut dirancang agar mudah diterapkan masyarakat tanpa memerlukan biaya besar maupun peralatan khusus.

 

“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” kata Munafri, Selasa (28/7/2026).

 

Menurut Munafri, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sedangkan ember lainnya untuk sampah nonorganik. Sampah organik kemudian diolah melalui teba atau biopori menjadi kompos, sementara sampah nonorganik yang masih bernilai ekonomi dibawa ke Bank Sampah Unit untuk ditimbang dan dijual.

 

“Jadi, sangat sederhana. Sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual,” ujarnya.

 

Instruksi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar memperkuat sistem pengelolaan sampah yang aman, tertib, dan berkelanjutan sekaligus mengurangi volume sampah yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

 

Kebijakan itu juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan pelaku usaha.

 

Dalam Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 ditegaskan bahwa pemilahan sampah wajib dilakukan sejak dari sumber berdasarkan empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), serta sampah residu.

 

Pemilahan dilakukan sejak sampah dihasilkan, baik di rumah, kantor, lingkungan permukiman, maupun tempat usaha. Dengan demikian, sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan kembali, didaur ulang, atau diolah, sedangkan sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri agar tidak seluruhnya berakhir di TPA.

 

Instruksi tersebut juga mewajibkan setiap rumah tangga dan kantor menyediakan sarana penampungan sampah terpilah, minimal untuk tiga kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu. Adapun sampah B3 harus diperlakukan secara khusus sesuai karakteristiknya.

 

Selain memilah sampah, seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar diwajibkan menjadi nasabah aktif Bank Sampah Unit di kantor maupun wilayah masing-masing. Setiap lingkungan juga diwajibkan membentuk BSU serta menunjuk koordinator yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

 

Melalui skema tersebut, pengelolaan sampah tidak hanya berhenti pada proses pemilahan, tetapi juga mencakup pencatatan, penimbangan, pengumpulan, pemanfaatan, hingga pengolahan sampah.

 

Instruksi itu juga mengatur kewajiban mengolah sampah organik menggunakan teknologi tepat guna, seperti budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan biopori. Sampah organik, seperti sisa makanan dan serasah, didorong untuk dimanfaatkan menjadi kompos, pakan maggot, maupun produk olahan lainnya sehingga tidak langsung dibuang ke TPA.

 

Sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan kebijakan, setiap lingkungan diwajibkan melakukan penimbangan sampah sedikitnya satu kali dalam sepekan. Hasil penimbangan tersebut menjadi dasar pemantauan jumlah sampah yang berhasil dipilah dan dikelola dari sumber.

 

Selain itu, pengelola Bank Sampah Unit diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan beserta hasil penimbangan sampah setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti.

 

Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan bahwa instansi dan unit terkait wajib memberikan pembinaan serta memastikan kebijakan berjalan efektif.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi pejabat, ASN, Non-ASN, maupun Ketua RT/RW, pelanggaran juga akan memengaruhi penilaian e-Kinerja serta evaluasi pemberian insentif.

 

Munafri berharap gerakan tersebut mampu membangun kebiasaan masyarakat memilah sampah sejak dari sumber sekaligus memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah dan mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir.

 

“Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA,” tutup Munafri.

Sumber: