DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Pemerhati Lingkungan Dukung Pemilahan Sampah dari Rumah

Pemerhati Lingkungan Dukung Pemilahan Sampah dari Rumah

--

DISWAY, SULSEL — Pemerhati lingkungan dan persampahan yang juga Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Achmad Yusran, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumber serta membatasi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk membenahi tata kelola persampahan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pemulung melalui penguatan ekonomi sirkular.

 

“Kebijakan pemilahan sampah merupakan bagian penting dari upaya membenahi tata kelola persampahan di Kota Makassar. Ini tidak menghilangkan mata pencaharian pemulung, tetapi justru memberikan peluang,” kata Achmad Yusran, Selasa (28/7/2026).

 

Menurut Achmad, sistem pengelolaan sampah di Makassar tidak lagi dapat bergantung pada pola kumpul, angkut, dan buang ke TPA. Pengurangan serta pemilahan sampah harus dimulai dari sumber, baik rumah tangga, kawasan permukiman, perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, maupun berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.

 

Ia menegaskan, pemilahan sampah sejak dari rumah tidak serta-merta menghilangkan mata pencaharian pemulung. Sebaliknya, material yang telah dipilah memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan lebih mudah dimanfaatkan.

 

Material seperti botol plastik, kardus, kertas, kaleng, logam, serta sampah anorganik lainnya dapat dipisahkan sejak dari rumah sebelum disalurkan ke bank sampah maupun Bank Sampah Unit (BSU) yang berada di lingkungan masyarakat.

 

“Apalagi sudah ada bank sampah dan BSU. Pemulung bisa menjual hasil pemilahan sampah di lokasi terdekat. Jadi bukan berarti mereka kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

 

Achmad menilai perubahan sistem persampahan justru menempatkan pemulung sebagai bagian penting dalam rantai ekonomi sirkular. Selama ini, pemulung harus memilah material bernilai dari sampah yang telah tercampur sehingga membutuhkan waktu dan tenaga lebih besar.

 

Dengan pemilahan dari sumber, material yang masih memiliki nilai jual telah dipisahkan sejak awal sehingga proses pengumpulan menjadi lebih mudah dan efisien.

 

“Kalau sampah sudah dipilah dari sumber, pemulung justru lebih mudah mendapatkan material yang memiliki nilai ekonomi. Ini yang harus kita lihat sebagai peluang,” tegasnya.

 

Ia mengatakan pemulung dapat menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata, mulai dari pengumpulan, pemilahan, pengangkutan hingga penyaluran material kepada industri daur ulang. Selain mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, sistem tersebut juga dinilai mampu menciptakan aktivitas ekonomi baru di masyarakat.

 

Achmad juga menyoroti masih ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah titik di Kota Makassar. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan persoalan persampahan tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan, tetapi juga menyangkut tata kelola, konsistensi kebijakan, pengurangan sampah dari sumber, serta perilaku masyarakat.

 

Ia mengingatkan agar keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya diukur dari banyaknya sampah yang berhasil diangkut ke TPA.

 

“Yang lebih penting adalah berapa banyak sampah yang berhasil kita kurangi sejak dari sumber,” katanya.

 

FKH memandang kondisi darurat sampah yang dihadapi Makassar harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem persampahan secara menyeluruh. Menurut Achmad, persoalan utama bukan semata-mata keterbatasan armada pengangkut atau kapasitas TPA, melainkan belum optimalnya sistem pengurangan sampah dari sumber.

 

Karena itu, masyarakat didorong untuk memilah sampah sebelum dibuang. Sampah organik diarahkan untuk diolah, sedangkan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dimanfaatkan kembali melalui proses daur ulang. Dengan demikian, hanya residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan yang dibawa ke TPA.

 

“Kalau semua sampah langsung dibuang ke TPA, berapa pun luas TPA dan berapa pun armada yang disiapkan, suatu saat akan penuh. Karena itu, pengurangan dari sumber menjadi kunci,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, FKH mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menjadi sistem yang mengedepankan pengurangan, pemilahan, penggunaan kembali, dan daur ulang sesuai prinsip ekonomi sirkular.

 

Dalam sistem tersebut, keberadaan bank sampah, BSU, TPS3R, pemulung, pelaku usaha daur ulang, komunitas, serta kelompok masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan sampah yang masih bernilai tidak langsung berakhir di TPA.

 

“Bank sampah, BSU, TPS3R, pemulung, dan pelaku usaha daur ulang harus menjadi bagian dari ekosistem. Jangan dipisahkan karena semuanya memiliki peran dalam mengurangi beban TPA,” katanya.

 

Achmad juga meminta pemerintah menetapkan indikator yang jelas untuk mengukur keberhasilan kebijakan persampahan. Menurutnya, ukuran keberhasilan tidak hanya volume sampah yang diangkut, tetapi juga penurunan timbulan sampah, tingkat pemilahan di rumah tangga, perkembangan bank sampah dan TPS3R, jumlah material yang berhasil didaur ulang, serta tingkat partisipasi masyarakat.

 

Ia berharap seluruh indikator tersebut dipublikasikan secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kebijakan persampahan memberikan dampak nyata.

 

“Publik perlu tahu berapa timbulan sampah yang berkurang, berapa yang berhasil dipilah, berapa yang didaur ulang, dan berapa residu yang akhirnya masuk ke TPA,” ujarnya.

 

Terkait adanya aspirasi dari kalangan pemulung, Achmad menilai pemerintah perlu mengedepankan dialog dan komunikasi terbuka. Menurutnya, kekhawatiran pemulung harus dijawab melalui pelibatan mereka dalam sistem baru, mulai dari sosialisasi, pendataan, penguatan bank sampah, pembentukan kelompok pemulung, hingga perluasan akses terhadap BSU.

 

“Kalau ada kekhawatiran dari pemulung, tentu harus didengar. Tetapi jawabannya bukan kembali ke sistem lama. Justru pemulung harus dilibatkan dalam sistem baru,” tegasnya.

 

FKH juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan pemulung.

 

Menurut Achmad, ukuran kota yang bersih tidak hanya ditentukan oleh jumlah armada pengangkut maupun besarnya anggaran pemerintah, melainkan oleh konsistensi kebijakan, tata kelola yang transparan, pengawasan yang kuat, partisipasi masyarakat, serta perubahan perilaku dalam mengurangi sampah sejak dari sumber.

 

Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan pemilahan sampah harus memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

 

“Pemilahan sampah merupakan pintu masuk menuju perubahan sistem persampahan sekaligus peluang membangun ekonomi sirkular yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat, termasuk para pemulung yang selama ini menggantungkan hidup dari sampah,” tutupnya.

Sumber: