Perda Pertanggungjawaban APBD Gowa 2025 Ketuk Palu
PENGESAHAN--- Wabup Gowa, Darmawangsyah Muin disaksikan unsur pimpinan dewan meneken berita acara Rapat Paripurna Pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD Gowa, Kamis (30/7/2026)--
GOWA, HARIAN DISWAY----Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi ketuk palu.
Pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD Gowa 2025 dilakukan dalam Rapat Paripurna bersama legislatif dan eksekutif di gedung DPRD Gowa, Kamis (30/7/2026).
Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Gowa, Saharuddin Mone mengatakan bahwa sebelum disetujui menjadi Perda, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah melalui proses pembahasan yang alot. Mulai dari penyerahan, pemandangan umum fraksi-fraksi dan rapat pembahasan bersama TAPD dan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kerjasamanya dan pengertian dalam pelaksanaan pembahsan Ranpeeda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ucap Syaharuddin.
Legislatif, kata Syaharuddin menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Gowa atas kembalinya diraih WTP dari BPK RI. Namun dirinya tetap memberikan beberapa saran dan rekomendasi kepada Pemkab Gowa, salah satunya agar meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mengapresiasi kinerja Pemkab Gowa karena kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025 dan WTP tersebut merupakan yang ke-14 kalinya,” ungkapnya
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin dalam sambutannya menegaskan bahwa persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas seluruh pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025,” ujar Wabup DM mewakili Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang..
Suami Andi Tenri Indah itu menyebutkan bahwa seluruh proses ini telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.
Dimana pada tahun ini Pemkab Gowa kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang ke-14 kalinya.
DM menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,237 triliun atau 101,11 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,078 triliun atau 91,23 persen dari total alokasi belanja.
“Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan awal dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” sebutnya.
Secara khusus, ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Badan Anggaran, komisi-komisi, dan fraksi-fraksi yang telah memberikan perhatian, masukan, serta menyelesaikan pembahasan Ranperda tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitupun dengan seluruh saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Gowa untuk terus menyempurnakan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembangunan daerah.
Sumber:

