Dua Anggota DPRD Takalar Kembali Dilaporkan, Diduga Tunggak Honor Jasa Hukum
--
DISWAYSULSEL, TAKALAR — Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Fraksi Gerindra dan PKB berinisial IS dan SR kembali dilaporkan ke Polres Takalar Jum’at (21/08/26).
Keduanya dilaporkan Kantor Hukum Wisanggeni & Rekan Law Office atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait pembayaran jasa pendampingan hukum.
Laporan tersebut diajukan Risky Fausia di Polres Tkaalar untuk dan atas nama Advokat Prawidi Wisanggeni, berdasarkan Surat Tugas Nomor 014.a/ST/E&R/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
Risky Fausia dalam rilis yang diterima redaksi, Jum’at (21/08/26) mengaku mengalami kerugian setelah memberikan jasa pendampingan hukum kepada kedua terlapor.
Kedua terlapor IS dari Fraksi Gerindra dan SR Fraksi PKB sebelumnya menggunakan jasa pendampingan hukum saat menjalani proses hukum dan telah menandatangani surat kuasa khusus serta menyepakati pembayaran honorarium.
Namun, meski pendampingan disebut telah diberikan hingga perkara masing-masing selesai, pembayaran honorarium yang dijanjikan diklaim belum direalisasikan.
Diketahui IS dalam perkara disebut telah selesai hingga putusan berkekuatan hukum tetap sementara perkara SR disebut berakhir melalui proses perdamaian di kepolisian.
Pelapor mengaku telah melayangkan surat teguran kepada masing-masing terlapor pada 11 Mei 2026, tetapi hingga kini belum mendapat respons maupun penyelesaian atas kewajiban pembayaran tersebut.
Sumber:

