DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Meluruskan Isu Jam Buang Sampah Malam: Belum Final, Masih Dikaji

Meluruskan Isu Jam Buang Sampah Malam:  Belum Final, Masih Dikaji

Warga Antang saat memilah sampah di TPA Antang Kec. Manggala / IST--

DISWAY SULSEL — Pemerintah Kota Makassar, meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pengaturan jam pembuangan sampah rumah tangga pada malam hari hingga dini hari.

Pemkot Makassar menegaskan, informasi mengenai pemberlakuan waktu pembuangan sampah mulai pukul 20.00 WITA hingga menjelang subuh belum final atau dan belum diterapkan kepada masyarakat.

Pengaturan jam pembuangan sampah tersebut masih sebatas wacana dan opsi yang sedang dikaji Pemerintah Kota Makassar untuk mempermudah proses pengangkutan sampah oleh petugas kebersihan di lapangan.

Wacana itu muncul dari kondisi yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah. Sebagian warga masih membuang sampah pada pagi hingga siang hari, sementara pada waktu tersebut petugas kebersihan di beberapa kawasan telah lebih dahulu melakukan pengangkutan sejak dini hari hingga pagi.

Akibatnya, ketika aktivitas masyarakat mulai meningkat pada siang hari, tidak jarang ditemukan kembali tumpukan sampah di depan rumah maupun pada sejumlah titik jalan yang sebelumnya telah dibersihkan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan untuk mencari pola pengelolaan sampah yang lebih efektif, termasuk kemungkinan mengatur waktu masyarakat mengeluarkan sampah dari rumah agar dapat disesuaikan dengan jadwal operasional armada pengangkut.

Dengan pola tersebut, sampah rumah tangga yang dikeluarkan warga pada malam hari dapat langsung diangkut petugas pada waktu yang telah disesuaikan, sehingga sampah tidak terlalu lama berada di depan rumah maupun mengganggu estetika lingkungan.

Namun demikian, Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai pemberlakuan jam pembuangan sampah tersebut.

Wacana itu masih akan dikaji dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah, karakteristik permukiman, pola aktivitas masyarakat, rute pengangkutan, hingga kesiapan armada dan petugas kebersihan.

Artinya, masyarakat belum perlu menganggap informasi mengenai kewajiban membuang sampah pada pukul 20.00 WITA hingga dini hari sebagai sebuah aturan baru yang sudah berlaku.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat menyusul munculnya sejumlah informasi di media sosial soal pengaturan tersebut. Padahal belum resmi.

Pemerintah Kota tidak ingin kebijakan tersebut diterapkan secara terburu-buru tanpa melihat kondisi riil di lapangan dan tetap mendengar aspirasi masyarakat umum.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, dalam rapat koordinasi digitalisasi retribusi sampah di Makassar, Selasa, meminta seluruh camat dan lurah meningkatkan pengawasan terhadap kebersihan wilayah, khususnya pada jalan-jalan utama yang menjadi wajah Kota Makassar.

Untuk saat ini, pengaturan pembuangan sampah, masih sebatas wacana dan usulan. Belum ada penerapan aturan baru tersebut kepada masyarakat.(*)

Sumber: