Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat
--
DISWAY SULSEL — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Muhammad Syarifuddin dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) yang baru segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek Smart Controlling School di Dinas Pendidikan Sulsel.
ACC meminta Kejati Sulsel tidak membiarkan perkara yang telah berjalan cukup lama itu kembali berlarut setelah pergantian pimpinan. Direktur ACC Sulawesi Anggareksa bahkan mendorong agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut segera diproses sesuai hukum.
“Kasus ini harus segera dituntaskan. Jangan lagi berlarut-larut. Kalau dalam proses penyelidikan ditemukan pihak-pihak yang memang terlibat dan perbuatannya memenuhi unsur pidana, segera seret dan proses semuanya sesuai hukum,” kata Anggareksa dimintai tanggapannya via telepon, Minggu 23 Agustus 2026.
Menurut dia, pergantian pimpinan di Kejati Sulsel seharusnya menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian perkara, bukan justru membuat penanganannya kembali dari awal atau kehilangan arah.
“Ini harus menjadi perhatian serius Kajati dan Aspidsus yang baru. Perkara ini jangan sampai menjadi pekerjaan rumah yang terus tertunda hanya karena pergantian pejabat. Justru pimpinan baru harus memastikan perkara yang sudah berjalan ini segera memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Anggareksa mengatakan ACC tidak meminta Kejati Sulsel menetapkan tersangka secara serampangan. Namun, setelah penyelidikan berjalan dan lebih dari 20 orang telah diperiksa, penyidik dinilai sudah memiliki bahan yang cukup untuk memperjelas konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, jangan ditunda lagi. Tingkatkan ke penyidikan dan proses pihak yang bertanggung jawab. Kalau masih ada yang kurang, segera lengkapi. Yang tidak boleh adalah perkara ini terus menggantung tanpa kepastian,” kata dia.
Perkara Smart Controlling School tersebut memiliki pijakan berupa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam pemeriksaannya, auditor BPK menemukan pengadaan aplikasi Smart Controlling School senilai Rp3,2 miliar diduga tidak didukung perencanaan yang memadai serta belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Temuan itu sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah III BPK RI, Dede Sukarjo, dalam rapat paripurna DPRD Sulsel pada 28 Mei 2025. Sistem yang dirancang untuk memantau kehadiran dan aktivitas siswa secara real-time tersebut disebut tidak berjalan sesuai tujuan karena persoalan spesifikasi dan implementasi.
Bagi Anggareksa, temuan BPK tersebut semestinya menjadi salah satu pijakan penting bagi Kejati Sulsel untuk mengurai perkara secara lebih dalam.
“Temuan BPK ini jangan berhenti sebagai catatan administrasi. Harus dilihat bagaimana persoalan itu terjadi, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana spesifikasi ditentukan, bagaimana proses pengadaannya, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, dan mengapa aplikasi senilai Rp3,2 miliar itu belum dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Ia meminta penyidik membedah seluruh rangkaian proyek, mulai dari munculnya kebutuhan Smart Controlling School, perencanaan, penyusunan anggaran, penentuan spesifikasi, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga manfaat yang dihasilkan.
Menurut Anggareksa, pemeriksaan juga harus diarahkan untuk memetakan peran seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan proyek.
Sumber:

