Penipuan Mesin Stone Crusher Rekondisi di Maros, Polisi Didesak Periksa Saksi
--
DISWAY SULSEL - - Komisaris Utama CV Sanusi Karsa Tama Bangunan bernama Abdul Salam melaporkan Direktur PT Rasindo Abadi Jaya, Jaya Ramesh, ke Polres Maros terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mesin stone crusher. Pelapor menduga mesin yang dibelinya dengan kesepakatan awal Rp3,8 miliar tidak seluruhnya merupakan unit baru seperti yang diperjanjikan.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan pada 2 Maret 2026 setelah ditemukan sejumlah kejanggalan pada mesin stone crusher plant yang dibeli dari terlapor. Total kerugian yang dicatat pelapor dari transaksi beserta dokumen tagihan dan pembayaran bertahap mencapai Rp4.159.500.000.
Kuasa hukum Abdul Salam, Brigjen (Purn) Andi Fairan, mengatakan pihaknya mendampingi pelapor untuk mendorong peningkatan status pengaduan menjadi laporan polisi. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan dengan menyerahkan sejumlah fakta dan bukti pendukung kepada penyidik.
“Saya diminta sama Haji Salam selaku korban itu mendampingin beliau dalam penanganannya untuk menaikkan status pengaduannya menjadi laporan polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Fairan.
Fairan menjelaskan transaksi tersebut bermula dari kesepakatan Abdul Salam dengan Jaya Ramesh untuk pengadaan empat unit mesin beserta komponen pendukung. Kesepakatan jual beli mesin tersebut kemudian dituangkan dalam kontrak yang disepakati kedua belah pihak.
“Jadi saya memberikan fakta-fakta dengan bukti-bukti pendukung lainnya. Saya berangkat dari jual-beli atau kesepakatan di antara Haji Salam selaku pelapor yang membeli mesin dan terlapor yang mengadakan mesin tersebut dengan kontrak yang mereka sepakati,” ujarnya.
Menurut Fairan, seluruh mesin dan komponen pendukung dikirim dari Jakarta dan dipasang di lokasi usaha Abdul Salam. Mesin tersebut sempat beroperasi dengan baik sebelum salah satu unit mengalami kerusakan sekitar satu tahun kemudian.
“Memang mesin tersebut dan komponen pendukungnya itu dikirim dari Jakarta oleh terlapor untuk dipasang dan diterima dengan baik dan semua beroperasional dengan baik,” tuturnya.
Temukan Kejanggalan Sertifikat Mesin
Masalah kemudian muncul ketika salah satu mesin mengalami kerusakan. Saat dilakukan pemeriksaan oleh teknisi lokal bersama teknisi dari pihak pengadaan, Abdul Salam menemukan dugaan kejanggalan pada unit tersebut.
“Tetapi satu tahun kemudian ada satu unit mesin yang rusak dan ternyata mesin itu memang juga tidak memiliki sertifikat,” kata Fairan.
Dia mengatakan kontrak awal menyebut mesin yang disediakan merupakan unit baru. Namun, unit Cone PYFB 0917 yang mengalami kerusakan justru tidak memiliki sertifikat.
“Kalau di kontrak itu kan sepakat untuk pengadaan mesin baru, tetapi setelah terjadi kerusakan satu mesin, ternyata mesin itu juga tidak ada sertifikatnya,” ujarnya.
Pemeriksaan lebih lanjut kemudian menemukan dugaan ketidaksesuaian antara mesin dan dokumen sertifikat. Tiga unit mesin tipe Shanbao disebut justru dilengkapi sertifikat dengan merek Xingqiu, sedangkan unit Cone PYFB 0917 yang rusak tidak dilengkapi sertifikat.
Sumber:

