Utang DBH Pemprov Era ASS, 7 Ribu Pegawai Honorer Laskar Pelangi Terancam Tak Digaji

Senin 06-01-2025,08:06 WIB
Reporter : Regent Aprianto Husen
Editor : Muhammad Fadly

“Karena (pemerintah) provinsi maupun Kota Makassar ada di dalam wilayah Kota Makassar, mestinya bisa harus diurus ataupun diselesaikan dengan baik. Sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing,” tambahnya.

Kendati belum mendapat jatah dari DBH, Anwar Faruq menilai itu tak menghambat kinerja Pemerintah Kota Makassar sama sekali. Bahkan dia mengungkapkan bahwa kinerja Pemerintah Kota Makassar selama ini selalu on target. Meskipun di satu sisi, tak dapat dipungkiri bahwa DBH merupakan hak setiap daerah.

“Saya tidak tahu itu (utang DBH berdampak di kinerja Pemkot). Tetapi yang saya lihat untuk pemerintah di Kota Makassar baik-baik saja. Semua on target dan terlaksana dengan baik,” sebutnya.

Ketua PKS Makassar ini pun mengatakan, semestinya pelunasan DBH untuk Kota Makassar ini sudah diselesaikan oleh pihak Pemprov di tahun 2024. Tetapi karena sudah terlanjur, dia mengatakan hal ini tentunya bisa diselesaikan dengan baik oleh pihak eksekutif Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.

“Kalau itu haknya Kota Makassar, ya memang harus segera. Harusnya itu kan sudah selesai di 2024, jangan dioper ke 2025. Harapan saya semoga itu bisa diselesaikan dengan baik. Antara pihak kota Makassar dan eksekutif provinsi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, angkat bicara terkait tudingan Dana Bagi Hasil (DBH) jadi penyebab bakal dirumahkannya 7.000 Laskar Pelangi Pemkot Makassar.

Salehuddin menjelaskan, pihaknya mengakui jika penyaluran DBH tidak maksimal tahun ini. Khusus untuk penyaluran DBH Kota makassar, telah dibayarkan sampai dengan bulan April 2024, termasuk kurang salur tahun 2023 yang dibayarkan di 2024 dengan total Rp 210 miliar lebih.

"Kami mohon maaf kalau tahun ini belum bisa kami maksimalkan DBH Kabupaten/Kota, namun tahun 2025 akan kami coba untuk memaksimalkan Belanja DBH tersebut," kata Salehuddin, Minggu, 29 Desember 2024.

Terkait Laskar Pelangi, Salehuddin mengungkapkan, merupakan kebijakan Pemkot Makassar. Ia menyebut, masalah pembiayaan, Makassar tidak ada masalah jika melihat Silpa lima tahun terakhir yang tidak pernah dibawah Rp 250 miliar.

"Silpa Pemkot Makassar lima tahun terakhir tidak pernah dibawah Rp250 miliar, bahkan beberapa tahun Silpa Kota Makassar melebihi Rp700 miliar. Artinya Makassar tidak akan mengalami kendala pembiayaan setiap tahunnya," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar Danny Pomanto pun menyayangkan respon pihak Pemprov Sulsel atas tagihan DBH untuk Kota Makassar. Pasalnya, bukan memberikan jaminan pelunasan, pihak Pemprov Sulsel malah menyarankan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemkot Makassar.

Menurut Danny, SILPA tak bisa serta-merta digunakan untuk menutupi anggaran yang seharusnya dibayarkan dengan DBH. Imbas dari ini, dia pun mengatakan 7000 Laskar Pelangi terancam dirumahkan.

"Jadi tidak ada hubungannya (SILPA dengan DBH). Yang jelas DBH tidak dibayarkan 7 ribu Laskar Pelangi terancam berhenti," beber Wali Kota Makassar dua periode itu belum lama ini.

Pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar mengatakan bahwa merupakan kewajiban Pemprov Sulsel untuk menyalurkan DBH ke kabupaten kota termasuk untuk Kota Makassar.

"Kalau saya itu DBH kan kewajiban sebenarnya. Tapi kan mekanismenya ada, itu yang dijadikan sebagai belanja untuk membiayai program," kata Prof. Ilmar, Minggu, 5 Januari 2025.

Prof. Ilmar mengungkapkan, DBH yang belum dilunasi oleh pihak Pemprov tentu efek dominonya berimbas ke serapan anggaran di 24 kabupaten/kota. Sehingga, Pemprov Sulsel sudah seharusnya secara transparan membuka kendala mandeknya pembayaran DBH tersebut dan tidak menunda pelunasannya.

"Dan itu bagian dari pendapatan. Jadi kalau tidak dijalankan berpengaruh terhadap belanja program. Mestinya dibayarkan secepatnya. Kenapa Pemprov tidak melakukan, sedangkan di program kegiatan sudah jelas," terangnya.

"Kalau Dana Bagi Hasil itu sudah jelas itu mestinya tidak boleh ditahan, harus disalurkan. Pemprov harus terbuka apa kendalanya," tukas Prof. Ilmar. (Reg/F)

Kategori :