Andalan Hati Keliru, Tak Tahu Proses Hukum

Senin 13-01-2025,08:47 WIB
Reporter : Regent Aprianto Husen
Editor : Muhammad Fadly

MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Sengketa Hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) yang baru bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menimbulkan polemik.

Pasalnya, pihak terkait dalam permohonan gugatan pasangan nomor 1 Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto - Azhar Arsyad (DIA) ke MK, yakni, pasangan nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) melalui kuasa hukumnya melakukan laporan polisi atas dalil permohonan yang disampaikan kuasa hukum DIA di hadapan Majelis Hakim.

Menurut Tim Hukum Andalan Hati, pihak Danny - Azhar telah menuding distribusi pupuk subsidi digunakan sebagai alat kampanye politik pasangan nomor urut 2 pada Pilgub Sulsel. Pernyataan ini dianggap mencemarkan nama baik.

Ketua Tim Hukum Andalan Hati, Murlianto, didampingi Wakil Ketua, Syamsuddin Nur melaporkan Danny Pomanto ke Polda Sulsel pada Jumat, 10 Januari 2025.
Laporan itu,  sehari usai sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu,

Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Aminuddin Ilmar menilai, laporan Kubu Andalan Hati cukup keliru. Upaya tersebut  dianggap bentuk ketidaktahuan kubu Andalan Hati atas proses hukum  semestinya.

“Kalau saya, itulah ketidaktahuan pengacaranya. Itu kan materi permohonan tidak bisa dilaporkan. Dan kalau misalnya tersebar, itu kan berita,” katanya kepada Harian Disway Sulsel, Minggu, 12 Januari 2024.

Menurut Prof. Ilmar, sebaiknya pihak Andalan Hati fokus menempuh proses di MK. Jika  dalil permohonan   dianggap keliru, seharusnya  dibantah lewat persidangan sengketa Pilgub dan  disertakan  bukti-bukti yang kuat.

“Menurut saya, ini yang keliru. Tapi lebih bagus menurut saya, mengajukan aja bukti di persidangan (MK). Permohonan yang dijatuhkan kan juga pasti ada dasar buktinya. Ya silakan lah pihak KPU dan pihak lainnya untuk membantah bahwa tidak seperti itu,” ujarnya.

“Jangan dilaporkan pada tindak pidana, ranahnya kan tidak begitu. Pelaporan itu yang menurut saya sangat keliru. Mestinya pengacaranya tahu lah soal itu. Dan kita berharap polisi juga tidak menanggapi begitu saja,” sambung Guru Besar FH Unhas ini.

Prof. Ilmar  berharap pihak kepolisian dapat menilai dengan bijak laporan atas materi permohonan ini. Sebab, kata dia, apabila kepolisian menindaklanjuti laporan yang perkaranya sementara bergulir di MK, maka proses penegakkan hukum akan kacau.

“Bayangkan kalau permohonan gugatan nanti dilarikan ke pidana, kacau ini proses penegakan hukum kalau begini,” katanya.

Lebih jauh,  dia menjelaskan, laporan Andalan Hati terkait pemberitaan yang beredar sebenarnya tidak punya dasar yang kuat untuk dipidanakan. Sebab, narasi yang tersebar dalam pemberitaan merupakan kutipan dari proses sidang di MK.

“Ya silakan berita onlinenya yang dilaporkan, bukan Danny Pomanto-nya kan. Iya makanya kan itu tidak bisa dijadikan dasar. Bagaimana mungkin materi gugatan permohonan, itu kan mestinya dibantah saja. Ini kayak kebakaran jenggot,” ungkap Prof. Ilmar.

“Tentu permohonan ini untuk membuktikan adanya perbuatan dalam kategori Terstruktur, sistematis dan bersifat massif. Jadi kalau menurut saya, lebih bagus membantah juga bukti-bukti yang ada,” tambahnya.

Menurut dia, materi gugatan sengketa Pilkada tidak ada hubungannya dengan tindak pidana.  Prof. Ilmar mencontohkan, bukti-bukti  gugatan Perdata yang tidak dapat digugat pada ranah Pidana. Kalaupun  ini terjadi, dia memastikan baik penggugat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengerti proses penegakan hukum.

Kategori :