DEPOK, DISWAYSULSEL - Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap keberadaan pabrik narkotika jenis tembakau sintetis dengan modus pabrik rumahan di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, menjelaskan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024.
"Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar," ungkap AKBP Aditya dalam keterangannya pada Minggu, 19 Januari 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30). Keempat tersangka diketahui memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi aktivitas mencurigakan di kawasan Depok pada dini hari, Sabtu, 18 Januari 2025. Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan TRW dan FJ beserta dua paket tembakau sintetis dan dua ponsel.
Pengembangan kasus mengarah ke tersangka DY di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Polisi menemukan lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, serta perlengkapan produksi seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik. DY juga mengungkap keterlibatan MS, yang diamankan di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram.
"MS mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu," jelas AKBP Aditya.
Para tersangka memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang hasil produksi dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Kapolsek.