Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Sulsel Digelar, Dugaan Keterlibatan Kementan Jadi Sorotan

Senin 20-01-2025,05:44 WIB
Reporter : Regent Aprianto Husen
Editor : Muhammad Fadly

MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Sidang lanjutan pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan di Mahkamah Konstitusi kembali digelar hari ini, Senin, 20 Januari 2025.

Dalam sidang sebelumnya, pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto – Azhar Arsyad mengajukan dalil yang menyebut adanya dugaan praktik 'Politik Gentong Babi' dalam Pilgub Sulsel. Dugaan tersebut melibatkan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang dituding mendukung kemenangan adiknya, Andi Sudirman Sulaiman, berpasangan dengan Fatmawati Rusdi.

Kuasa Hukum Danny-Azhar, Donal Fariz, mendalilkan bahwa Kementerian Pertanian mengucurkan anggaran sebesar Rp2,9 triliun dalam bentuk bantuan selama proses Pilkada Serentak 2024. Namun, kubu Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) membantah keras tudingan tersebut.

Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto, menegaskan bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki dasar dan tidak berkaitan dengan Kementerian Pertanian. “Dalil yang diajukan oleh Pemohon terkait dengan Pak Mentan itu adalah keliru dan tidak ada kaitan dengan Kementerian Pertanian,” ujarnya pada Minggu, 19 Januari 2025. Ia juga menyatakan bahwa saksi-saksi akan dihadirkan jika perkara berlanjut ke pokok perkara.

Murlianto menambahkan bahwa Kuasa Hukum Danny-Azhar harus membuktikan tudingan keterlibatan Amran Sulaiman sebagai pejabat negara dalam memenangkan Andalan Hati. “Itu hanyalah dalil tak berfakta. Dan Pemohon berkewajiban untuk membuktikan dalilnya, kalau tidak berarti hanya dalil yang tak berfakta,” tegasnya.

Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Ibnu Hajar Yusuf, menilai pihak Kementerian Pertanian atau Amran Sulaiman perlu dihadirkan untuk memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. “Ketika itu terjadi, idealnya pihak yang disebut hadir untuk memberikan penjelasan. Jika hanya diwakili kuasa hukum, tentu akan menjadi pertanyaan,” ungkapnya.

Ibnu Hajar juga menyebut bahwa dalil pemohon merupakan upaya memperjuangkan proses demokrasi yang sehat. Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dapat merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi jika terbukti benar. “Keterlibatan instansi pemerintah seperti Kementan cukup memprihatinkan dan merusak proses politik yang seharusnya netral,” ujarnya.

Juru Bicara pasangan Danny-Azhar (DiA), Asri Tadda, menyayangkan Kementerian Pertanian atau Amran Sulaiman tidak mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Menurutnya, kesempatan untuk mendaftar sudah dibuka saat MK menerima gugatan. “Kalau tidak mendaftar, dia tidak bisa disangkutkan meski namanya disebut. Ini menjadi kerugian,” ungkap Asri Tadda.

Selain itu, dalil gugatan juga menyebut dugaan keterlibatan Mantan Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh. Namun, untuk saat ini, hanya KPU Sulsel sebagai termohon dan Kuasa Hukum Paslon 02 yang terdaftar sebagai pihak terkait.

Dalam menghadapi agenda sidang lanjutan, KPU Sulsel menyatakan kesiapan maksimal. Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati, menyebut pihaknya telah menyiapkan bukti untuk menepis dalil pemohon. “Kami hadirkan bukti pada semua dalil permohonan yang menjadi wilayah tanggung jawab KPU,” tegasnya. Upi juga optimis bahwa tim hukum KPU akan memberikan jawaban komprehensif berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Sidang lanjutan ini akan menjadi penentu apakah perkara berlanjut ke pokok perkara atau tidak, yang rencananya akan diputuskan pada Februari 2025.

Kategori :