Dalami Ijazah Palsu Trisal, Hakim MK: Kalau TMS Jangan Diputar

Jumat 07-02-2025,18:08 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

DISWAY, SULSEL  - Konstitusi telah menggelar sidang pemeriksaan pembuktian sengketa PHPU Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Jumat, 7 Februari 2025. Perkara tersebut dimohonkan pasangan  Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo,  Farid Kasim Judas - Nurhaenih (FKJ - Nur).

Dalam sidang yang digelar Hakim Mahkamah Konstitusi Panel II yang dipimpin Saldi Isra, mereka mendalami terkait ijazah palsu calon Wali Kota Palopo,  Trisal Tahir sebagai pihak terkait.

Kesempatan itu, kepala sekolah SMAS Yusha Jakarta, Bonar Johnson, S.Pd dihadirkan sebagai saksi fakta, karena sekolahnya merupakan  tempat terbitnya ijazah Trisal Tahir.

Pada persidangan, Ketua Hakim MK Panel II, Saldi Isra mencecar Bonar Jhonson mengenai keabsahan Ijazah Trisal.  Termasuk bukti Trisal pernah sekolah di  SMAS Yusha Jakarta, hanya saja Bonar Johnson tidak bisa membuktikan.

"Bapak masih simpan (arsip ) pengumuman lulus ujian (Trisal)?" Tanya Saldi Isra.

"Nggak," jawab Bonar.

"Arsip, arsip segala macam?"  Tanya Saldi Isra. Namun Bonar tidak bisa menjawab secara lugas terkait berkas tersebut.

"Nggak," jawab Bonar lagi.

"Kalau dikasih waktu, bapak masih bisa mencarinya gak?" Pinta Saldi.

"Sepanjang sepengetahuan saya, sudah tidak ketemu lagi," kata Bonar. Hakim Saldi Isra pun memberikan kesempatan kepada Bonar Johnson untuk mencari kembali beberapa berkas yang dibutuhkan mengenai bukti Trisal pernah sekolah SMAS Yusha Jakarta.

Hakim MK memberikan kesempatan kepada Bonar Johnson untuk mencari berkas tersebut untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan pada 17 Februari mendatang.

Saldi Isra pun mengingatkan penyelenggara Pemilu  untuk lebih jeli dalam memverifikasi berkas setiap pasangan calon.  Sehingga ia berharap, kasus serupa sengketa Pilwali Palopo tidak terjadi lagi.

"Di proses begini kami juga mau memberikan pelajaran juga agar ke depan yang kayak begini jangan  terjadi lagi. Kan kasian. Jadi penyelenggara, terutama, harus hati - hati betul. Kalau orang tidak memenuhi syarat (TMS) misalnya, dari awal jangan diputar putar begitu. Sudah jadi diujung baru ditarik lagi," kata Saldi.

Saldi menyayangkan,  jika proses demokrasi dirusak lantaran penyelenggara Pemilu yang tidak memiliki kejelian dalam memproses berkas adminsitrasi peserta Pemilihan Umum.

"Jangan proses demokrasi kita ini rusak karena kurang kecermatan itu yang paling penting," tandasnya. ***

Kategori :