"Keterangan (Dinas Pendidikan) itulah membuat tiga anggota KPU dipecat," sebutnya.
Diketahui, tiga komisioner KPU Palopo yang dipecat, yakni, Ketua Irwandi Djumadin beserta dua Anggota Abbas dan Muhatzhir Muh. Hamid.
Mereka dianggap terbukti bertindak tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan Pilwali Palopo.
Ketiganya dinilai telah mengesampingkan segala fakta dan dokumen yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Padahal, klarifikasi itu dilakukan untuk mencari keabsahan ijazah paket C milik calon Wali Kota Trisal Tahir.
DKPP juga menyebut Irwandi Cs telah menggunakan kaca mata kuda dan menutup telinga rapat-rapat, karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk mengubah status Trisal Tahir menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak adanya bukti keabsahan ijazahnya.***