<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - Kontrak kerja CV. Yusran Karya Pratama selaku kontraktor proyek pekerjaan Rehabilitasi Jalan Taccipi -Tokaseng, Kecamatan Ulaweng, Bone telah dilakukan pemutusan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sontak hal tersebut mendapat reaksi dari sejumlah pihak. Pasalnya, pasca pemutusan tersebut dianggap telah menimbulkan kerugian negara. Namun, Pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini Dinas terkait tidak membawa ke ranah hukum.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ketua Lembaga Formak (Forum Masyarakat Anto Korupsi ) Bone, Syafruddin Madjid menuding jika pemutusan kontrak bukan menghapus dugaan kerugian negara yang telah dilakukan oleh kontraktornya. Karena telah lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya dalam sebuah penyelesaian pekerjaan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Pemutusan kontrak itu tidak menghapus dugaan kerugian negara oleh akibat perbuatan kontraktor yang menyalahi kesepakatan kontrak," katanya, Selasa, 28 Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Syafruddin menuding jika CV.Yusran diduga sengaja mengakibatkan sebuah pekerjaan tertunda dan merugi. Sehingga perlu ditindaklanjuti ke Rana hukum.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ini akibat banting harga yang tidak rasional. Menurut saya dan itu seharusnya harus bisa jadi acuan pihak terkait untuk menindak lanjuti akan terjadi pengurangan volume pekerjaan atau adanya indikasi korupsi diakibatkan bantingan harga tersebut," urainya .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selain itu, Syafruddin menilai kelalaian ini bukan hanya dilakukan oleh kontraktornya tetapi OPD terkait.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Dari awal sudah banyak informasi yang masuk jika kontraktor ini bermasalah namun kenapa masih diberi kesempatan untuk mengerjakan sebuah proyek besar ini, artinya ada permainan atau kongkalikong terjadi," ungkapnya</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara HL ,salah seorang eks kontraktor lokal juga menilai jika kesempatan besar yang diberikan kepada oknum kontraktor yang bermasalah ini memang sudah jadi tanda tanya dari awal.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ada beberapa pekerjaan mereka yang bermasalah, namun ironisnya kontraktor ini masih dimanjakan untuk mengerjakan pekerjaan yang lebih besar, " jelas HL minta namanya diinisialkan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selain itu, beberapa persyaratan dari kontraktor tersebut banyak dinilai ganjil dan tidak memenuhi persyaratan untuk dimenangkan dalam sebuah tender, mulai dari kontraktor ini tidak memliki AMP, peralatan lengkap serta jaminan modal dalam mengerjakan proyek yang nilainya miliaran.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Seharusnya pihak terkait ULP dan BMKTCR (Dinas Terkait) itu paham soal aturan itu. Namun kenapa kontraktor ini terus dapat pekerjaan yang mempunyai resiko bermasalah karena faktor itu dan pastikan jika oknum kontraktor ini punya orang kuat dibelakangnya (bekingan), sehingga selalu dapat tempat dan tender di kabupaten Bone, " ucapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Subaer</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Telah Merugikan Negara Tapi Tidak Dipolisikan, CV. Yusran Diduga Punya Bekingan Kuat
Selasa 28-06-2022,19:04 WIB
Editor : admin
Kategori :