Dianggap Tidak Beralasan Menurut Hukum, Gugatan Sarif-Qalby Ditolak MK

Senin 24-02-2025,11:53 WIB
Reporter : Regent
Editor : Akbar Nur Qadri

DISWAY,  SULSEL  - Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan final terkait Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Jeneponto, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon, yakni pasangan Muhammad Sarif - Moch. Noer Alim Qalby untuk seluruhnya.

Gugatan ini sebelumnya telah teregister dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo, Senin 24 Februari 2025.

Adapun alasan tidak dikabulkannya gugatan ini karena Mahkamah menilai, setelah melewati sidang pendahuluan dan sidang pembuktian lanjutan, seluruh permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas Mahkamah berpendapat Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Hakim MK, Asrul Sani.

Sebelumnya pihak Pemohon dalam petitumnya meminta KPU Jeneponto melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS yang dianggap terjadi pelanggaran dan telah direkomendasikan oleh Bawaslu.

Namun dengan ditolaknya gugatan ini oleh Mahkamah Konstitusi, permohonan tersebut tidak dapat dilakukan seluruhnya. Sehingga dapat dipastikan pasangan peraih suara terbanyak yakni, Paris Yasir - Islam Iskandar resmi jadi pemenang Pilkada Jeneponto. ***

Kategori :