“Kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai ada pembiaran yang justru menciptakan preseden buruk dalam pemilihan kepala daerah ke depan,” tambah Farid.
PUKAT Sulsel berjanji akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus dugaan ijazah palsu ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan oleh Trisal Tahir saat mencalonkan diri dalam Pilkada Palopo. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dokumen yang diatur dalam KUHP.
PUKAT Sulsel berharap pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan tanpa intervensi dari pihak manapun.