Program Iuran Sampah Gratis di Makassar: Pelaku Usaha Tetap Bayar

Kamis 27-02-2025,07:46 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Akbar Nur Qadri

Meski demikian, Dakhlan mengakui perlunya sosialisasi lebih intensif agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama di kalangan pelaku usaha yang tetap wajib membayar retribusi. 

Pemerintahan Mulia memastikan bahwa program ini tetap berjalan tanpa mengganggu sumber PAD. Di sisi lain, retribusi dari sektor usaha diproyeksikan mampu menjaga stabilitas pendapatan daerah.

Pemkot Makassar berharap kebijakan ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah sekaligus menjaga stabilitas pendanaan dinas kebersihan melalui kontribusi sektor usaha. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas program.(Jun/D)

Kategori :