MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah mantan Calon Wali Kota Polopo Trisal Tahir belum menemukan titik terang atau masih ngambang. Meski, dua komisioner KPU Palopo yang masih aktif telah menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Penyidik Polres Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, pihaknya belum dapat berbicara lebih jauh terkait perkembangan pemeriksaan atas kasus ini. Sebab, Satreskrim Polres Palopo yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih melakukan pengembangan.
“Nanti kami konfirmasi ke Gakkumdu. Kebetulan Pak Kasatreskrim beserta kanitnya itu lagi berada di Makassar. Kami juga tidak bisa memberikan statement karena itu harus ada baket dari Gakkumdu dalam hal ini Kasatreskrim,” katanya saat dihubungi, Rabu 26 Februari 2025.
Diketahui, Polres Palopo kembali membuka kasus dugaan ijazah palsu Trisal Tahir. Meski sebelumnya kasus tersebut sempat dihentikan karena dianggap kadaluarsa.
Adapun dua komisioner KPU Palopo yang masih aktif, yakni, Hary Zulfikar dan Iswandi Ismail telah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Penyidik Satreskrim Polres Palopo pada Kamis, 13 Februari 2025 yang lalu.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan KPU Palopo bernomor LP/B/754/XI/2024/SPKT/Polres Polopo. Isi laporan itu merupakan dugaan ketidakabsahan ijasah Trisal Tahir, setelah KPU Palopo tidak mengeksekusi rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud.
Mantan Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengaku, laporan polisi itu dilakukan setelah penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, sesuai rekomendasi Bawaslu pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
Di mana, Bawaslu menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Palopo terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah calon wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Bawaslu meminta KPU mengubah status Trisal Tahir dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
"Laporan itu sudah lama. Itukan merujuk rekomendasi Bawaslu sebagai tindak lanjut. Merujuk PKPU 8 2024, bahwasanya jika ada temuan atau laporan terkait keabsahan ijazah atau surat tamat belajar setelah dilakukan penetapan calon, itu KPU meneruskan ke pihak berwenang hingga adanya kekuatan hukum tetap. Sebagai tindak lanjut Bawaslu kami teruskan ke Polres untuk pembuktian supaya ada kepastian hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Palopo telah menetapkan Trisal Tahir bersama 3 orang mantan komisioner KPU Palopo sebagai tersangka. Namun status tersangka mereka kemudian dicabut karena dianggap telah melewati batas waktu alias kedaluarsa.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), Farid Mamma, mendesak Polres Palopo untuk segera memeriksa Trisal Tahir atas kepemilikan ijazah diduga palsu. Farid menegaskan kasus ini sudah cukup lama bergulir, namun belum ada langkah tegas.
“Apa dasarnya Polres Palopo tidak kembangkan, ini kan terbukti bahwa ijazahnya itu palsu. Kita desak Polres Palopo, kalau mereka tidak bisa menyelesaikan, kita minta evaluasi kepada Kapolda untuk Kapolres dan jajarannya,” tegasnya.
Menurut Farid Mamma, Polres Palopo mestinya profesional melihat putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan lembaga konstitusi tertinggi ini, kata dia, sudah sangat kuat membuktikan ijazah Trisal Tahir tidak sah.
“Harusnya Polres Palopo ketika ada putusan itu, sudah mentersangkakan ini (Trisal Tahir). Pertanyaannya, ada apa Polres Palopo tidak menindaklanjuti perkembangan perkara ini,” sebutnya.
“Bisa (putusan MK jadi penguatan pidana) kalau dasar dia dilaporkan berdasarkan putusan itu. Dianggap bahwa yang dia pakai itu ternyata ijazah palsu dan ini terbukti (di sidang MK). Sehingga tidak ada lagi celah untuk tidak dijadikan tersangka,” imbuh advokad senior ini. (Reg/D)