Kejaksaan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPAM Tana Toraja

Senin 10-03-2025,13:58 WIB
Editor : Akbar Nur Qadri

"Bahwa akibat perbuatan tersangka YS dan tersangka DW tidak melaksanakan addendum terhadap kontrak, melakukan mark up harga, melaporkan progres pekerjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menerima hasil pekerjaan meskipun terdapat pekerjaan yang belum selesai menyebabkan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale tidak berfungsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 61/LHP/XXI/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," tutur Soetarmi.

Dalam kasus ini, Soetarmi mengatakan tim jaksa penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran uang serta aset. Oleh karena itu, pihak kejaksaan berharap setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.

Akibat perbuatan kedua tersangka, mereka disebut melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana melanggar ketentuan yang diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Kategori :